-->

Jumat, 11 Desember 2020

Bawa 21 Paket Sabu, Kurir Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

 Bawa 21 Paket Sabu, Kurir Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Pria pengangguran beranama Henki Agung Prastio (28) menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar untuk ajukan pledoi. Itu usai JPU menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum dengan menguasai, menyediakan dan sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I jenis Sabu.


Perbuatan pria asal Banyuwangi ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik. "Menuntut terdakwa hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp.1 miliar, subsider 3 bulan," sebut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Wayan Sukradana,SH.MH.


Disebutkan Jaksa Santiawan, bahwa terdakwa ditangkap pihak petugas dari Polresta Denpasar, Kamis, 02 Juli 2020 sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu, terdakwa sedang berada dalam Kamar Kos terdakwa Gang 100 Jalan Imambonjol, Pemecutan Kelod Denpasar. 


"Dari penggledahan ini, petugas mengamankan 21 klip pelastik berisi sabu dengan berat bersih total 4,45 gram. Pengakuannya sabu tersebut milik Joe (DPO) yang selama ini mengendalikannya," tulis JPU dalam dakwaan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved