Denpasar,BaliKini.Net - Nyoman Wartana (41) dan Gede Suwantara (39) setidaknya bisa bernapas lega setelah mendengar hukuman yang diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/12).
Bagaimana tidak, untuk kepemilikan 1,01 gram sabu, kedua pria yang tinggal di jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian ini diputus hukuman selama 8 bulan penjara oleh Hakim Novyartha,SH.MH.
Sebelumnya, Jaksa Ni Putu Ari Suparmi,SH menuntutnya hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kedua terdakwa ini dinilai bersalah memiliki dan menggunakan narkotik golongan 1 bukan tanaman.
"Menghukum kedua terdakwa Nyoman Wartana dan Gede Suwantara bersalah menggunakan narkotik. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, pidana penjara selama 8 bulan," ketok palu hakim secara virtual.
Kedua terdakwa ini diamankan petugas dari Polresta Denpasar, sekitar pukul 20.10 Wita pada 28 Agustus 2020. Saat itu keduanya berencana untuk mengkonsumsi sabu bersama dan disepakati untuk membeli dengan cara patungan.
"Keduanya diamankan saat mengambil tempelan di jalan Mahendradata, lingkungan Batubolong. Dari kedua terdakwa ini diamankan sabu berat 1,01 gram," sebut Jaksa.[at/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram