-->

Kamis, 10 Desember 2020

Beli Sabu 1 gram, Dua Pria ini Dihukum 8 Bulan

 Beli Sabu 1 gram, Dua Pria ini Dihukum 8 Bulan

Denpasar,BaliKini.Net  - Nyoman Wartana (41) dan Gede Suwantara (39) setidaknya bisa bernapas lega setelah mendengar hukuman yang diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/12).


Bagaimana tidak, untuk kepemilikan 1,01 gram sabu, kedua pria yang tinggal di jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian ini diputus hukuman selama 8 bulan penjara oleh Hakim Novyartha,SH.MH. 


Sebelumnya, Jaksa Ni Putu Ari Suparmi,SH menuntutnya hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kedua terdakwa ini dinilai bersalah memiliki dan menggunakan narkotik golongan 1 bukan tanaman.


"Menghukum kedua terdakwa Nyoman Wartana dan Gede Suwantara bersalah menggunakan narkotik. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, pidana penjara selama 8 bulan," ketok palu hakim secara virtual.


Kedua terdakwa ini diamankan petugas dari Polresta Denpasar, sekitar pukul 20.10 Wita pada 28 Agustus 2020. Saat itu keduanya berencana untuk mengkonsumsi sabu bersama dan disepakati untuk membeli dengan cara patungan.


"Keduanya diamankan saat mengambil tempelan di jalan Mahendradata, lingkungan Batubolong. Dari kedua terdakwa ini diamankan sabu berat 1,01 gram," sebut Jaksa.[at/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved