Denpasar ,BaliKini.Net - Pengadilan Negeri Denpasar secara virtual mengadili dua pengedar jaringan Buleleng dengan hukuman sangat pantas yaitu 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan kepada kedua terdakwa, Gede Deni Putra (29) dan Ketut Astawa (29).
Kedua terdakwa asal Buleleng ini oleh hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., dinyatakan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli dan mengedarkan naekotika jenis sabu dan ekstasi.
Keduanya di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdkawa masing-masing Gede Deni Putra dan Ketut Astawa pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 2 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ketok palu hakim, Selasa (2/12).
Diuraikan jaksa dari Kejati Bali, bahwa kedua terdakwa diamankan petugas pada Rabu, 10 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wita, saat akan melakukan tempelan di jalan Sunset Road, Legian di bawah gardu listrik sebelah hotel Brit.
"Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua terdakwa, sebanyak 12 paket sabu dengan berat total mencapai 11,32 gram dan 81 butir serta serpihan ekstasi warna orange berat 23,44 gram," urai Jaksa Andika.
Dari keterangan kedua terdakwa, bahwa mereka mengedarkan sabu serta ekstasi yang merupakan barang milik dari Joko (DPO). Semula sebelum diamankan petugas, telah menguasai 17 paket sabu dan 10 butir ekstasi.
"Terdakwa diajnjikan untuk edarkan sampai habis akan menerim imbalan upah sebesar Rp.2 juta. Namun belum habis sabu dan ekstasi terjual, keduanya sudah menerima upah sebesar Rp.900 ribu yang dibayarkan secara berkala," Singkat Andika yang menanggapi putusan hakim pikir-pikir.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram