-->

Senin, 07 Desember 2020

Jual Narkotika Jaringan Lapas, Pria asal Bogor ini Dihukum 14 Tahun

 Jual Narkotika Jaringan Lapas, Pria asal Bogor ini Dihukum 14 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Kuasai sabu 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja, membuat Mochammad Erlangga (24), harus menerima kenyataan diganjar hukuman selama 14 tahun penjara dalam sidang online di PN Denpasar.


Majelis Hakim memutuskan Pria asal Bogor, Jawa Barat, ini dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar 3 jenis Narkotika yaitu sabu, ganja dan ekstasi.



Putusan yang dibacakan oleh Hakim Gede Putra,SH.MH setidaknya sudah mengurangi hukuman lagi tiga tahun dari pengajuan Rindayani,SH  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 


"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," ketok palu hakim secara telekonferens.


Sebagaimana dijabarkan sebelumny dalam dakwaan, terdakwa diamankan Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di depan salah satu restoran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. "Saat itu petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa," tulis dalam dakwaan.


Polisi melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Juwet Sari, Pemogan. Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja. 


"Total temuan narkotika dari terdakwa 1.462 butir pil ekstasi, 5 paket sabu berat bersih 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram netto," tulis dalam dakwaan.


Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor yang saat ini mendekam di LP Kerobokan. Selama menjadi kacung Mas Bor, terdakwa mengaku sudah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu. 


Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali, untuk daerah edaran Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar. Dimana seluruhnya sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor. 


Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima terkait putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra,SH.MH.,senada dengan itu, JPU Kejari Denpasar memilih untuk pikir-pikir.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved