-->

Selasa, 08 Desember 2020

Kuasai 13,16 gram Sabu, Pemuda ini Dituntut 11 Tahun

 Kuasai 13,16 gram Sabu, Pemuda ini Dituntut 11 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Pemuda pengangguran berusia 27 tahun asal Desa Akah, Klungkung bernama I Komang Darmika, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada sidang yang digelar online ini, Jaksa Siti Sawiyah,SH menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika berupa 40 plastik klip berisi sabu dengan total berat 13,16 gram netto. 

Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum pidana narkotik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Menuntut hukumana pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," Sebut Jaksa di PN Denpasar.

Gst Ngr Putra Atmaja,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan secara virtual, mempersilahkan pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya 

Tertuang dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali pada Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 00.15 Wita, di Depan Kantor MPM Finance jalan Buluh Indah No.133 B, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. 

Petugas menemukan 5 paket plastik sabu dengan berat masing-masing 0,37 gram netto, saat itu. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat tinggal terdakwa di Apunk Kost, kamar Nomor 12, Jalan Tukad Petanu No 14X Desa Panjer, Denpasar Selatan. 

"Penggledahan di tempat kos terdakwa, polisi menemukan 35 peket plastik klip sabu. Jadi total seluruhnya ada 40 paket plastik yang total beratnya 13,16 gram netto," tutup JPU[ar/r5].

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved