Denpasar ,BaliKini.Net - Vian Indahsari alias Yolanda (27) asal Anjatan, Indramayu dan Ossie Christian alias Pentol (31) Perum Ungasan Permai, Kuta Selatan, keduanya hanya bisa terdiam saat Jaksa menuntut hukuman selama 14 tahun penjara.
Untuk diketahui penangkapan keduanya ini terjadi pada pukul 20.00 Wita, di saat hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020. Kedua sejoli ini awalnya hendak nyabu bareng di kamar kos terdakwa Yolanda di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Estadio, Denpasar Barat.Namun baru dapat beberapa kali bakaran, keduanya langsung digrebek petugas. Alhasil polisi mengamankan 0,76 gram sabu. Namun dari penggeledahan, sebanyak 81 tablet ekstasi turun ditemukan.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan Ekstsy berbentuk geranat sebanyak 41 tablet warna ungu dan 40 tablet ekstasy warna ungu logo 'Red Bul'. Serta alat bukti terkait lainnya," sebut Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatan kedua sejoli ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH., menilai kedua terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara," tuntut JPU secara virtuan yang dijawab pihak Posbakum Peradi Denpasar untuk mengajukan plaedoi.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram