-->

Selasa, 15 Desember 2020

Merasa Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang IRT Laporkan Isteri Oknum Polri ke Polda Sulsel

Merasa Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Seorang IRT Laporkan Isteri Oknum Polri ke Polda Sulsel

Makassar. Balikini.Net - Aksi penipuan dalam bisnis kerjasama pengadaan dan pembelian masker yang dilakoni perempuan Desi Resky Gunari (25) yang notabene seorang istri oknum Polri terus menelan korban yang merasa dirugikan dengan jumlah total diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Setelah sejumlah korban melaporkan bersangkutan di Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar, kini giliran seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan identitas Fitriani (25) mengadukan Desi Resky Gunari ke SPKT Polda Sulsel, Senin (14/12/2020) siang.

















Fitriani yang beralamat Bilaji, RT.001, RW.003, Kelurahan Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, datang ke Polda Sulsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dari kantor pengacara Hamdy & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum.

Memberikan keterangan dan mengajukan sejumlah bukti surat didepan polisi, Fitriani melaporkan Desi Resky Gunari dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor telah dirugikan berkisar Rp 850 juta.

Atas laporannya dengan waktu kejadian pada tanggal 7 Juli 2020 bertempat di Kedai Kanrerong Jln R.A. Kartini, Makassar itu, Fitriani menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/391/XII/2020/SPKT Polda Sulsel tanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani Bripka Sabri Djamil.

Beberapa bukti surat yang diperlihatkan Fitri di depan petugas penerima laporannya, diantaranya Surat Perjanjian Kerjasama (terkait pengadaan/pembelian masker) yang dilegalisir Notaris H. Syahbur Baso Lukkasa, SH, serta Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran kepada Fitriani yang dibuat dan ditandatangani Desi Resky Gunari.

Selain itu, juga ditunjukkan sejumlah Purchase Order (PO) dengan bukti penyetoran dan tanda terima uang yang ditandatangani Desi Resky Gunari selaku penerima serta daftar rincian transfer dana hingga pembayaran tunai yang telah dilakukan Fitriani.

Pengacara Muhammad Amran Hamdy, SH, MH selaku kuasa hukum Fitriani kepada media ini menyampaikan, kliennya Fitriani terpaksa membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena terlapor Desi Resky Gunari tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana Fitriani baik modal pokok hingga keuntungan yang telah disepakati bersama.

Menurut Amran Hamdy, kliennya Fitriani sudah berusaha mencari Desi Resky Gunari di alamatnya Kompi 4 Batalyon A Pelopor, Asrama Brimob Pabaeng-baeng Blok G No.117 Kota Makassar, namun bersangkutan tidak pernah berhasil ditemui dan kini tak diketahui keberadaannya.

Bahkan selaku kuasa hukum Fitriani, Amran Hamdy mengaku sudah 2 kali melayangkan Surat Somasi kepada Desi Resky Gunari. Surat Somasi pertama tertanggal 28 November 2020, dan Surat Somasi kedua tertanggal 3 Desember 2020.

"Saya harapkan aparat kepolisian dapat  menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan istri oknum Polri ini dengan menanganinya secara PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya) sesuai program kerja Polri yang tengah digaungkan belakangan ini," tandasnya. (  mr/r2  )

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved