Denpasar ,BaliKini.Net- Komang Yogi Kusuma (25) yang kesehariannya jadi kurir sabu di bilangan kota Denpasar, langsung terdiam begitu JPU dengan keras menuntutnya hukuman 14 tahun penjara.
Remaja asal Gilimanuk ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik trrkait kepemilikan sabu sebanyak 9 paket dengan berat keseluruhannya sebanyak 70,32 gram netto.
Hingga akhirnya pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa yang berada di tempat kosnya Jalan Pulau Ayu Gang XV No.12, Denpasar, berhasil diamankan saat hendak ke luar melakukan tempelan sabu.
"Polisi mengamankan sebanyak sembilan paket pelastik klip sabu dengan total seluruhnya 70,32 gram netto," sebut jaksa dalam dakwaan.
Sebelumnya diamankan, Ia dihubungi Ajik (DPO) diminta untuk mengambil tempelan di wilayah Jalan Tukad Badung. Tempelan sebanyak dua paket sabu dengan berat masing-masing 50 gram dan 25 gram, diminta untuk memecah kembali menjadi beberapa paket.
Di dalam kamar kos terdakwa, untuk sabu berat 25 gram bruto disimpan dalam sebuah bola pelastik. Sedangkan untuk kisaran 50 gram dipecah menjadi 8 paket.
Beberapa saat kemudian, terdakwa dihubungi Ajik untuk menjalankan perintahnya. Saat itu, terdakwa hanya membawa tiga paket untuk ditempel sesuai dengan alamat yang nanti akan dikirimkan oleh Ajik.
Namun naas, baru ke luar gerbang sudah dibekuk petugas. Atas perbuatannya, terdakwa diajukan hukuman maksimal. "Menunut terdakwa hukuman penjara selama14 tahun Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Sugiawan yang ditanggapi kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram