BaliKini,Badung - Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, WNA asal Rusia yang kabur dari Kantor Imigrasi saat proses administrasi, Kamis (11/2) lalu, akhirnya berhasil diamankan kembali.
Saat diamankan, pria kelahiran 12 Mei 1988 itu sedang berada di sebuah villa wilayah Canggu bersama kekasihnya Ekaterina Trubkina, yang juga turut diamankan dalam drama penangkapan oleh tim Tim Resmob Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kedua WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap di villa yang berada di kawasan Jalan Umalas I, Canggu, Kuta Utara, Pukul 01.30 Wita dini hari, Rabu (24/2). "Upaya penangkapan, kami berkoordinasi dengan pihak TNI, POLRI dan instansi terkait untuk mencari
keberadaan DPO tersebut," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, di Badung, Rabu (24/2/2021).
Pencarian selama 13 hari terhitung dari kaburnya buronan interpol ini, dikatakan Budianto, dimulai dari Selasa malam (23/2) pukul 21.50 Wita bergerak menuju salah satu tempat yang diduga
sebagai tempat persembunyian di Area Canggu.
Di salah satu villa Jalan Bumbak Dauh, didapatkan keterangan bahwa kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I.
Pukul 01.30 Wita, Rabu (24/2) tim berhasil menemukan kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut di dalam Villa Jalan Uma Alas I. "Turut diamankan bersama kekasihnya. Saat ini keduanya di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," akunya.
Sedikit mengulas kembali, Pria jangkung pemilik Paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya terjerat kasus narkotika jenis hasish yang beratnya mencapai 521,11 gram atau lebih dari 1/2 kg. Saat diamankan pihak Polda Bali, diketahui jika Andrew merupakan buronan interpol.
Puncaknya Kamis 30 April 2020, Pengdilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hanya selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan keputusan dijerat Pasal pengguna/pemakai 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Hukuman ini menjadi tidak sebanding jika dikaitkan dengan kasus lainnya di PN Denpasar yang menghukum pelaku jenis Sabu, Ganja hingga Pil Koplo yang beratnya di atas 5 gram, dihukum rata-rata 10 tahun hingga 14 tahun penjara.
Kembali lagi soal buronan interpol ini, setelah ketok palu hakim yang dipotong masa tahan. Ia dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Kelas II Kerobokan pada hari Rabu, 03 Februari 2021 (hanya menjalani 10 bulan penjara).
Saat menjalani proses administrasi untuk nantinya diserahkan kepada pihak Interpol, justru berhasil kabur Kamis, 11 Februari 2021 pukul 13.20 Wita. Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, Putu Suhendra Tresnadita, saat itu meyakinkan jika kaburnya saat dijenguk oleh kekasihnya.
Rencananya Ia akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram