BaliKini,Denpasar - Terdakwa Yani Fransisko dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Mia Fida,SH terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih 0,32 gram.
Tuntutan itu disampaikan secara virtual dalam sidang yang dipimpin Ketut Pasek,SH.,MH di Pengadilan Negeri Denpasar. Pria 37 tahun itu dinilai bersalah tanpa hak memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa dinilai sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruif a UU RI No.35 tahun 2009. "Memohon agar Majelis Hakim menghukum perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," Sebut Jaksa Mia melalui sidang online.
Tertuang dalam dakwaan, terdakwa yang kedapatan memiliki 2 paket sabu ini saat diamankan usai mengambil tempelan diseputaran lingkungan Perumahan Branda Garden Palm, Kuta Selatan.
Saat itu, Senin, 7 September 2020
Pukul 17.00 Wita polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram. Pengledahan dilanjutkan ke rumah terdakwa di Perumahan Branda Garden Palm X No.26 Mumbul Kampial, Kuta Selatan.
"Dari pemeriksaan di rumah terdakwa, ditemukan lagi 1 paket sabu yang beratnya 0,17 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan petugas ada dua paket sabu, berat bersih 0,32 gram," singkat Jaksa.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram