-->

Selasa, 23 Februari 2021

Dasar Tomblos Tega Cabuli Belia 12 Tahun

 Dasar Tomblos Tega Cabuli  Belia 12 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Mijan alias Tomblos Engkong, kakek 58 tahun ini tega meniduri anak tentangga kos yang masih berumur 12 tahun. Ironisnya, korban dicabuli masih dalam kondisi haid (datang bulan).


Dalam sidang yang digelar secara online itu,  terdakwa tomblos asal Ciamis, Jabar ini baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Dalam dakwaannya, Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana,SH melalui virtual di PN Denpsar yang didengarkan hakim Tunggal Koni Hartanto,SH.MH, menyebut tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi sekitar bulan Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denbar.


Terakhir yang diingat oleh korban saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar.  Tanpa babibu, korban langsung direbahkan di atas kasur adegan serupun berlanjut . Korban yang mengaku dalam kondisi "Palang Merah" tidak dihiraukan oleh terdakwa dengan meninduh tubuh korban .


Celana korbanpun dilucuti, dan terdakwa langsung menyetubhi korban dengan puas. Namun adekan tidak layak sensor itu pun terhenti , pintu kamar di gedor oleh saksi anak lainnya yang memanggil nama korban. "* Disuruh ke rumah mbah sekarang," teriak saksi anak tertulis dalam dakwaan.


Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya. Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan Engkong ke Polisi.


Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan  robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul. 


Akibat perbuatan tomblos  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)   UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka tomblos akan di tuntut  hukuman cukup berat [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved