-->

Kamis, 11 Februari 2021

Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Pakaian Kain Endek

 Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Pakaian Kain Endek


BaliKini ,Denpasar -
Setelah berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal 

Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain 

Tenun Tradisional Bali. 

Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal 

masyarakat Bali. Diumumkan pada Hari ini, Kamis, 11 Pebruari 2021. Dituangkan dalam Surat Edaran 

Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal yaitu ; a. Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat 

Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri 

masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali 

melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

b. Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan 

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020;

c. Telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan 

tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain 

Tenun Tradisional Bali;

d. Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali; dan

e. Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal 

dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek 

Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

3. Kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan yaitu:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan 

Bali.

c. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan

d. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk 

Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

4. Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, 

Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan 

Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali, agar: 

a. Menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan 

budaya kreatif masyarakat Bali;

b. Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam 

berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa;

c. Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, harus merupakan 

produk lokal masyarakat Bali;

d. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada 

setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu;

e. Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada Hari 

Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah; Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali 

dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan 

kesejahteraan masyarakat Bali.

g. Mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil 

Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun 

Tradisional Bali.

5. Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021. Kerjasama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya Kita semua Krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif.

6. Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun 

Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing  Kabupaten/Kota.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved