BaliKini, Denpasar - Miliki ribuan pil koplo secara ilegal, membuat Jeki Yusi Ardiansyah (26), harus menerima hukuman selama 2 tahun penjara. Hukuman itu diputus PN Denpasar secara virtual.
Menariknya, tidak cukup hukuman fisik yang diberikan kepada pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," putus Hakim Kony Hartanto.
Widyaningsih,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menerima putusan hakim. Hal senada juga diputuskan terdakwa melalui pihak Posbakum Peradi Denpasar.
Diketahui, terdakwa Jeki ditangkap kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar Pukul 14.40 Wita.
Dari penggeledahan pihak Satnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan 2.740 butir tablet warna putih logo Y atau pil koplo yang disimpan di toples dalam kamar kos terdakwa.
"Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 230 ribu sebagai hasil penjualan. Terdakwa sendiri mendapat ribuan pil koplo itu dengan cara membeli dari Soleh (DPO). Pil koplo itu dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 30 ribu untuk 10 butirnya," urai jaksa Widya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram