-->

Senin, 01 Maret 2021

8 Orang Saksi Dipanggil Kejati Bali Terkait Kasus Korupsi di Gerogak

 8 Orang Saksi Dipanggil Kejati Bali Terkait Kasus Korupsi di Gerogak

BaliKini,Denpasar - Pihak Kejaksaan Tinggi Bali mematangkan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kridit tidak benar yang dilakukan pengurus Lembaga Pekriditan Desa (LPD) Gerogak, Buleleng.


Dalam kasus ini tiga tersangka telah ditetapkan. Guna menguatkan berkas penyidikan dan alat bukti lainnya, penyidik di Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 



Ada delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Senin, 1 Maret 2021. "Ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka LPD Gerogak. Saksi-saksi ini merupakan Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya," terang Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto,SH.


Kata Luga, para saksi yang dipanggil ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum, dan kali ini kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka. 


Diapstikannya, pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang Jaksa Penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng. "Untuk kasus ini kurang lebih total ada 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,’’ bebernya.


Sedangkan dalam Penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan hari ini bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. 


Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu 3 orang yang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pemeriksaan 3 orang saksi untuk 6 orang tersangka dalam 2 berkas perkara hari ini berjalan dengan lancar," tutup Luga.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved