Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar, Bali Kini - Dua pasangan kekasih asal Ukraina Rusia, bernama Anastasiia Koveziuk (26) bersama kekasih prianya yang juga senegara, bernama Maksim Tokarev (32), dituntut pidana penjara selama 12 bulan. Oleh JPU keduanya dinyatakan bersalah terkait penyediaan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Sejumlah wanita yang dieksploitasi asal senegara untuk melakukan praktik pelacuran di Bali. Dalam sidang yang digelar tertutup jelang 'sandikala' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, menyatakan keduanya telah terbukti bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Diterangkan JPU, Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025 dini hari. Polisi dari Polres Badung mendapati seorang pria Rusia tengah berhubungan badan dengan wanita WNA bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa, yang ternyata diiklankan lewat situs online yaitu eurogirlsescort.com dan dikendalikan oleh terdakwa.
Bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Terdakwa Anastasiia berperan sebagai pengendali utama dan pemilik rekening transaksi. Ia merekrut perempuan WNA untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menempatkannya di Bali, serta mengatur tempat tinggal mereka. Anastasiia juga mengelola akun Telegram bernama @Lana Sunshine yang digunakan untuk memasukkan para PSK ke grup Telegram ‘Time Liza Bali’.
Sedangkan, terdakwa Maxsim bertindak sebagai manajer atau operator yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui nomor WhatsApp +38067273**. Ia mengatur jadwal kencan, lokasi pertemuan, dan memastikan pembayaran dari pelanggan telah diterima sebelum PSK dikirim ke tempat tujuan.
Jaringan prostitusi ini terungkap setelah dari penyelidikan polisi terkait pemesanan prostitusi di sebuah hotel di Kuta utara. Setelah melakukan pendalaman, diketahui, costumer sekaligus saksi Kiryl Adamchuk alias Alexander alias Sahsha tengah memesan layanan melalui situs eurogirlsescort.com dan melakukan transaksi dengan Maxsim Tokarev.
Dalam situs tersebut, pelanggan memilih perempuan bernama saksi Ekaterina alias Pamela alias Lisa yang kemudian diminta datang ke Hotel Koa D'Surfer di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.20 Wita.
Pembayaran jasa bisnis haram ini adalah Rp 5,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening terdakwa Anastasiia Koveziuk. Setelah pembayaran dikonfirmasi, perempuan yang dipilih masuk ke kamar hotel dan melayani hubungan seksual dengan pelanggan. Tanpa mereka sadari transaksi tersebut ternyata sudah dalam radar pantauan polisi, sehingga tak lama setelahnya keduanya langsung dibekuk ditempat oleh petugas dari Polres Badung.
Menurut keterangan saksi, dia telah bekerja dalam jaringan ini sejak 29 Desember 2024, setelah sebelumnya beroperasi di Thailand. Selama di Bali, ia tinggal di akomodasi yang disediakan Anastasiia, yakni di Apartemen Waisnawa dan kemudian di Hotel Paragon. Ermakova Ekaterina juga mengaku tidak diizinkan tinggal di luar lokasi yang ditentukan oleh Anastasiia.
Tarif layanan berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS sekali kencan. Pembayaran dilakukan secara tunai, transfer, atau dengan mata uang kripto. Sistem pembagian keuntungan yang diterapkan yaitu 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia sebagai pemimpin jaringan, dan 10 persen untuk Maxsim sebagai operator.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram