BaliKini ,Denpasar - Andrey Kovalenko als Adrew Ayer warga Asal Rusia dilakukan pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali, dan NCB Divhubinter Polri.
Bule ini dipulangkan pukul 13.10 Wita dengan Pesawat City Link Nomor Penerbangan QG 685 ETD, dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk
di Badung, mengatakan bule ini sudah di Red Notice yang pemulangannya diterbangkan langsung dari Jakarta dengan dikawal dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura ETD.
"Hari ini dia diterbangkan menggunakan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow ETD. 00.05 Lt ETA. 06.10 Lt pada tanggal 24 Maret 2021," ucap Jamaruli, Selasa (23/3/2021).
Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyakbanyaknya kepada Mabes Polri, NCB Divhubinter Polri, Polda Bali dan Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini.
Sebelumnya, terpidana yang setelah selesai menjalani Hukuman Pidana Selama 1 Tahun 6 Bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Namun baru menjalani 10 bulab bui sudah diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, 3 Februari 2021.
Pria kelahiran 12 Mei 1988 ini akhirnya kabur saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina.
Baru setelah buron selama 13 Hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu Kuta Utara pada 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita.
Kemudian, pemilik kokain hampir setengah kilogram itu didetensi selama 28 hari, dimana enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 (dua puluh dua hari).
"Yang Bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan pecekalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia," tutup Jamaruli Manihuruk.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram