BaliKini ,Denpasar - Terdakwa asal Jember bernama Hadi Suseno (36) yang terjerat kasus kepemilikan Sabu berat 23,18 gram, diputus Pengadilan Negeri Denpasar hukuman penjara selama 9 tahun.
Tidak hanya itu, Dewa Budi Watsara,SH.,MH, Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara ini juga menghukum terdakwa biaya denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.
Sidang yang digelar secara online itu memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai, memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya 23,18 gram.
"Memutuskan perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Hakim.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pihak posbakum peradi Denpasar memilih untuk menerima. Sementara Jaksa Gst Lanang Suyadnyana.SH selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa yang selama ini bekerja sebagai tukang las, mengaku diperintah untuk melakukan tempelan oleh Bang Reno (DPO), diamankan di kamar kosnya pada 19 November 2020, pukul 22.00 Wita di Jalan Kebak Sari, Gang Buntu No. 57 Denpasar Barat.
Dari penggledahan polisi, menemukan 5 plastik klip masing-masing berisi shabu dengan berat bervariasi. "Setelah ditimbang berat keseluruhan 5 paket plastik klip shabu tersebut adalah 23,18 gram," sebut Jaksa Lanang.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram