BaliKini, Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod dan Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat Kamis (26/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 4 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.
Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (Ayu/2)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram