-->

Kamis, 25 Maret 2021

Langgar Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Jaring 8 Pelanggar Prokes PPKM

Langgar Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Jaring 8 Pelanggar Prokes PPKM


BaliKini, Denpasar -
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Diponogoro  Desa Dauh Puri Kelod dan  Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat Kamis (26/3).


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar sebanyak 4 orang  di denda di tempat dan 4 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.  Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.


Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima  tindakan lebih tegas," jelas Sayoga.


Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (Ayu/2) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved