BaliKini,Denpasar - JPU Agus Sastarawan,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta,SH secara sidang offline menuntut hukuman yang jarang terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana tidak, terdakwa selain dituntut hukuman fisik, oleh JPU juga diajukan denda yang jumlah nominalnya cukup fantastis.
Hal itu diajukan dalam agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32) terkait kasus pengoplosan minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa cukai.
Jaksa Agus dalam hal ini menjerat denda yang cukup mencengangkan. Hanya saja bila uang sebanyak itu tidak sanggup dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan. Maka sebagai gantinya dapat dibayarkan dengan kurungan penjara hanya selama 6 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.Rp. 71.138.811.467.00 subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa Agus secara virtual di PN Denpasar.
JPU menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang cukai Pasal 54 nokor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995.
Dimana terdakwa diadili atas perbuatannya meracik minuman keras (miras) berbagai merek. Yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Minuman tersebut dilabeli dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu.
"Ada jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka," sebut Jaksa Agus dimuka sidang.
Dalam sidang itu juga terungkap harganya jauh di bawah dari harga di pasaran. "Dijual hanya dengan Rp 150 ribu sebotol," ucap salah satu saksi. Saat ditanya harga normal, saksi mengatakan biasanya yang asli bisa mencapai Rp 450-500 ribu.
Kasus ini terungkap bermula ketika terdakwa I Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya bertemu dengan Akiong (DPO) di Jakarta 2017 lalu. Saat obrolan masalah MMEA, Akiong menawarkan pada terdakwa mengedarkan minuman mengandung MMEA di Bali.
Awalnya dikirim 10 karton melalui jasa expedesi Pahala Kencana. Dan kerjasama terus terjadi, hingga pengiriman dilakukan berulang. Namun saat itu terdakwa sakit dan sempat berhenti mengedarkan miras "depkes" itu.
Komunikasi antara terdakwa dan Akiong terus berlanjut, hibgga pada 2019, terdakwa Dede alias Okaya berinisiatif memproduksi sendiri miras MMEA. Awalnya coba-coba namun lama kelamaan meracik miras menyerupai miras "depkes" tersebut.
Untuk bahannya didatangkan dari luar Bali. Mesin penutup botol dan stiker dikirim dari Jakarta, Pekanbaru dan Surabaya. Kotak kemasan, pita cukai palsu dikirim dari Jakarta. Botol kosong dikirim dari Jakarta dan Surabaya dan alkohol dikirim dari Jakarta, Solo dan Semarang.
Setelah semuanya siap, terdakwa kemudian meracik air yang bercampur alkohol, garam, perasa, pewarna, sesuai kadar yang telah ditentukan. Setelah sesuai dengan rasa, lalu dimasukan ke dalam botol sesuai merek yang sesuai.
Adapun pengakuannya, jenis merk yang selama ini telah diracik dan laku dipasarkan adalah Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.
Terdakwa dalam menjalankan pabrik dan memproduksi barang kena cukai MMEA mempekerjakan sejumlah orang, di antaranya Samsul Arifin. Dia juga bertugas meracik dan mengolah minuman MMEA, mengisi botol, termasuk meletakan pita cukai palsu dan logo.
Samsul Arifin diberikan gaji Rp 5 juta perbulan. Dan sejak pandemi Covid-19, gaji Samsul dikurangi menjadi Rp 2,5 juta. Karyan lainya Komang Cahyadi, Made Jumawan alias Kolor Hijau. November 2020, terdakwa menawarkan miras tersebut pada seseorang di Renon, Denpasar Selatan.
Bahkan pesanan hingga seratusan botol. Hingga akhirnya kasus miras palsu ini terungkap dan pelaku ditangkap. Saat majelis hakim mempertanyakan berapa negara dirugikan atas penggunaan cukai palsu ini, saksi dari bea cukai belum bisa menjawab secara pasti.
Terdakwa yang tinggal di jalan Jalan Gunung Mas, Padangsambian, Denpasar Barat, itu melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram