Balikini ,Denpasar - Imam Arifin (35) pria asal Bangkalan, Madura yang merupakan penanggung jawab keamanan di Cafe Jelita, komplek Dano Tempe Sanur diganjar hukuman 9 tahun terkait kasus pembunuhan.
IGN Putra Atmaja, SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Perbuatan terdakwa tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Mengadili terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," putus Hakim.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa ini didasari pada peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi komplek prustitusi di Dano Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (23/3).
Sofyan Heru,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 11 tahun, secara daring di pengadilan negeri Denpasar memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi Posbakum menyatakan menerima.
Sebagaimana diberitakan, berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, pemuda asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kawasan kompleks Danau Tempe.
Selanjutnya Gung Monjong memboking wanita berinisial Far yang merupakan PSK di Danau Tempe. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga R.150 ribu sekali 'ngejos'. Usai ngejos, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang dan menodongkan pisau lipat.
"Korban Gung Monjong m ngatakan bahwa dirinya hanya punya ini (pisau lipat) sambil diacungkan ke wajah saksi Far (PSK). Karena ketakutan, saksi Far langsung ke luar kamar mita tolong maminya," sebut jaksa dalam dakwaan.
Saksi Ovie alias Mami, mendengar kejadian itu langsung menghubungi suaminya, terdakwa Imam Arifin. "Saksi mami menghubungi terdakwa dengan mangatakan ada preman tidak mau bayar," tulisnya.
Saat itu juga terdakwa datang sambil membawa sebilah celurit.
Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itualah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita.
Terdakwa kesana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong. Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram