-->

Senin, 22 Maret 2021

Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 18 Pelanggar Prokes PPKM

 Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 18 Pelanggar Prokes PPKM


BaliKini ,Denpasar -
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (22/3).


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang pelanggar sebanyak 4 orang  di denda di tempat dan 14 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 


Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya  kembali.  "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.


Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga  mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ," jelasnya.


Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini semakin banyak. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Dengan  mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (Ayu/r3)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved