Balikini , Badung - Berhasrat untuk bisa membeli magic com dan sepatu, Ketut Widiada (37) ini nekad mencuri puluhan itik milik tetangganya di mengwi. Akibat perbuatannya, pria asal Mengwi ini diadili di PN Denpasar secara virtual.
Terdakwa yang mengetahui korban I Wayan Bawa Saputra memiliki kandang itik di tegalan sawah di wilayah desa Baha, membuat dirinya merencanakan untuk mencurinya pada malam hari.
Saat itu, Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, dengan mengendari motor dan membawa dua buah karung yang telah dipersiapkan langsung menuju areal sawah yang terletak di Banjar Pangabetan Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
"Terdakwa sengaja dengan maksud untuk dimiliki dan menguasai barang milik orang lain uantuk gunakan atau dijual demi keuntungan pribadi. Bahwa perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan diancam pidana pasal 362 KUHP," tulis dakwaan Jaksa AA.SP.Dian Saraswati,SH.Hum.
Dijelaskan kembali dalam dakwaan, terdakwa asal Banjar Sayan Baleran, Mengwi Badung ini begitu tiba di lokasi langsung memarkirkan motor DK 5963 di pinggir jalan. Kemudian berjalan menyusuri pematang sawah sambil menenteng dua buah karung.
Setelah sampai didalam kandang, terdakwa langsung memasukkan satu persatu itik ke dalam karung. Setidaknya ada 51 itik yang berhasil dikarungi dan seluruhnya dalam kondisi sudah bertelur.
"Terdakwa saat itu juga langsung ke pasar Bringkit untuk menjualnya. Pengakuannya uang penjualan digunakan untuk beli magic com dan sepatu dan masih ada sisanya lagi Rp.300 ribu," singkat Jaksa dari Kejari Badung ini serambi menegaskan kerugian dari korban kisaran Rp.3.060.000.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram