Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar, Bali Kini - Pengadilan Negeri Denpasar melalui Jaksa Eddy Artha Wijaya dari Kejati Bali hanya mengajukan hukuman 9 tahun penjara untuk terdakwa WNA asal Rusia yang menjadi pengerdar segala jenis narkotika untuk diedarkan kepada generasi di Pulau Bali.
Adalah terdakwa Evgenii Karamyshev ( 33) pria jangkung yang menjadi perantara dan pengedar narkotika lintas negara dengan total berat barang bukti yang didapat lebih dari 400 gram, termasuk hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA.
Ia terlihat terdiam dinging begitu mendengar tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang Kamis (15/5) sore. Dalam surat tuntutan Jaksa Eddy menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1,5 milar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana selama 1 tahun penjara,” tegas JPU senior dari Kejati Bali.
Dari dakwaan, kejadian ini bermula saat terdakwa kedapatan mengambil satu paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung. Paket tersebut berisi 21 padatan coklat mengandung hasis dengan berat total 223,15 gram netto. Evgenii diketahui mengambil paket atas perintah dua rekannya, Tony dan Johny, yang saat ini masih buron (DPO).
“Terdakwa mengaku hanya menerima perintah melalui Telegram serta foto resi kiriman, tanpa mengetahui secara pasti identitas pengirim dan penerima,” akunya tertulis di berkas dakwaan.
Awalnya kasus ini bermula dari informasi yang didapat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali soal dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali. Dari pengintaian, ia diamankan di kawasan Jimbaran, Badung Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu ia membawa paket kiriman di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu. Setelah diamankan ditemukan 21 balutan hasis seberat 232,7 gram bruto atau 223,15 gram netto. “Paket itu dikirim dari Thailand dengan nama pengirim Thitima Jaidee dan nama penerima fiktif ‘Fred Williamson’ di Kutuh, Kuta Selatan,” ujar JPU.
Usai penangkapan, tim BNNP Bali menggeledah kamar terdakwa di Puri Tamu Hotel, Jimbaran. Di dalam kamar nomor 2 lantai 2 itu, ditemukan berbagai jenis narkotika lainnya yang disimpan dalam kulkas kecil, lemari pakaian, dan potongan lakban.
Barang bukti yang disita di antaranya 24 paket hasis dengan berat total 72,58 gram bruto (62,98 gram netto), 10 paket ganja 31,94 gram netto, 5 paket jamur psilosin 15,2 gram, 36 paket mefedron 66,58 gram bruto (53,98 gram netto), sabu 0,14 gram, kokain 0,05 gram, serta MDMA 0,25 gram dalam bentuk serbuk dan kristal. Selain itu, turut disita tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip, serta dua buah lakban.
"Pengedaran narkotika ini telah berjalan sejak pertengahan 2024. Paket ganja dan hasis ia ambil secara bertahap dari wilayah Jimbaran dan Ubud, sedangkan MDMA dan kokain ia dapatkan dari tempelan di daerah Tanjung Benoa," sebut JPU.
Bahkan, satu paket sabu ditemukan secara tidak sengaja ketika terdakwa menggali tanah saat akan menempel barang lain. Pekerjaan terdakwa memecahnya narkotika itu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Jimbaran, Ubud, dan Tanjung Benoa.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram