-->

Kamis, 29 April 2021

Selundupkan Sabu Lewat Paket Pakaian Bekas, Sejoli ini Dituntut 15 Tahun

 Selundupkan Sabu Lewat Paket Pakaian Bekas, Sejoli ini Dituntut 15 Tahun


Bali Kini , Denpasar -
Kasus penyelundupan narkotika yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian bekas dan dilakukan oleh pasangan kekasih, I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, Klungkung, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara.


Keduanya didakwa oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH dinilai bersalah telah melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dikirim dari Medan-Bali. Dimana modus yang digunakan oleh sejoli ini dengan menyelipkan narkotika ke dalam lipatan pakaian bekas yang dikirim.


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih,SH.MH dibacakan secara virtual bahwa kedua terdakwa telah diyakini bersalah sebagaimana tertuang dan diancama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut jaksa dari Kejati Bali, Kamis (29/4).


Dijelaskan jaksa, bahwa pengiriman awal dari Medan di bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Selama pengiriman paket berisi ganja dan sabu selalu dengan dibungkus pakaian bekas. 


"Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. Pada pengiriman paket yang kelima kalinya, baru berhasil diamankan petugas dari BNNP Bali," tulis dalam dakwaan.


Keduanya diamankan saat usai mengambil paketan dan sedang dalam perjalanan mengirim paket sesuai perintah Karlo. Saat itu mereka dihentikan di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 09 Februari 2021.


Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat  95,49 gram Netto dan paket ganja seberat 16,12 gram.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved