-->

Rabu, 19 Mei 2021

Ambil Paket Sabu dari Malaysia, Wanita asal Ciamis ini Dituntut 15 Tahun

Ambil Paket Sabu dari Malaysia, Wanita asal Ciamis ini Dituntut 15 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Lasmanah alias Nana, janda 51 tahun asal Ciamis terlihat pasrah mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.


Dalam amar tuntutannya, dibacakan secara online di PN Denpasar. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dalam menyediakan narkotika jenis sabu.


Dijelaskan Jaksa secara virtual yang didengarkan terdakwa dari Lapas Kelas II Kerobokan dan Hakim pimpinan Gede Putu Saptawan,SH.,MHum bahwa terdakwa diamankan pada Senin, 26 Agustus 2020.


Berawal dari tanggal 15 Agustus 2020, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenalnya bernama Brother (DPO) meminta pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah kembali sebagai kurir sabu.


Oleh Brother diminta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. "Kalau mau kerjaan, akan ada paket sabu dari Malaysia, nanti kamu jual disana (Bali,Red). Pembayaran dan pengiriman dilakukan tiga kali. Seluruhnya berat sabu 250 gram," uca Brother kepada terdakwa tertulis dalam dakwaan.


Selanjutnya, tanggal 22 Agustus 2020 kembali Brother menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu sudah dikirim melalui FedEx nomor Tracking 811733955310. 


Terdakwa kemudian menghubungi Hambali (dituntut 15 tahun berkas terpisah) di Lapas Kelas IIB Karangasem. Mereka membicarakan soal paket sabu dari Malaysia di kantin Lapas. Saat itu Hambali meminta terdakwa mengaktifkan nomor Tracking pengiriman.


Saat terdakwa menghubungi petugas FedEx menanyakan soal paket tersebut, langsung menunjuk  barang dikirim ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Pandansari, Denbar, di Tempat Aldo (dituntut 5,5 tahun, berkas terpisah).


Terdakwa diamankan petugas saat paketan diterima dilokasi bersama Aldo, Senin, 26 Agustus 2020 pukul 12.30 Wita. Dari pemeriksaan, diamankan sebanyak 177 gram sabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan.


Dijelaskan Jaksa Yuli, bahwa paket tersebut sudah jadi pengawasan saat tiba transit di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dimana dalam pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri diketahui pengiriman paket sabu dari Malaysia menuju Bali. Untuk kemudian dilakukan pengembangan. 


Dari pengembangan ini selain Aldo dan Hambali juga diamankan pula terdakwa lain dalam berkas terpisah diantaranya, Hariyadi alias Bagong ( Dituntut 15 tahun), Imam Bahuri, Hendra Kerniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, Shihabul Alimmin alias Wayan (menunggu jadwal tuntutan).


Perbuatan terdakwa Lasmanah alias Nana, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009.


"Menuntut terdakwa dihukum pindana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan penjara," demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa dari Kejari Denpasar ini.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved