-->

Selasa, 18 Mei 2021

Beli Ganja Sintetis Rp1,9 juta, Wanita muda ini Terancam 15 tahun bui

 Beli Ganja Sintetis Rp1,9 juta, Wanita muda ini Terancam 15 tahun bui


Bali Kini ,Denpasar -
Nurul Izrami Alisa alias Nunu (24) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kepemilikan ganja sintetis berat bersih 22,23 gram. 


Wanita asal Ujungpandang ini oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika dalam dakwaan kedua.


"Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap jaksa dalam sidang online dengan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto,SH.,MH., Selasa (18/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.


Dijelaskan oleh jaksa, kasus yang menyeret terdakwa ke kursi persidangan bermula dari ia memesan ganja sintetis seberat 22,23 gram netto kepada seseorang bernama Tomy yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/2/2021).


Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp itu, Tomy lalu menyuruh terdakwa menstransfer uang Rp1,9 juta. Setelah itu terdakwa disuruh menunggu karena ganja sintetis akan dikirim melalui kantor jasa pengiriman barang.


Namun aksi terdakwa yang memesan ganja sintetis tercium oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. "Terdakwa ditangkap saat menerima paket di kamar kosnya Sri Kresna Home Stay, Jalan Kresna No.3, Legian Kaja, Badung, Minggu (14/5/2021) sekitar pukul 17.30 Wita," Sebut Jaksa dari Kejati Bali.


Saat diperiksa, terdakwa mengaku sebelumnya juga sudah pernah memesan ganja sintetis kepada Tomy yakni pada tahun 2020. "Oleh terdakwa ganja sintetis dijual ke teman-teman nongkrongnya di kafe-kafe seputaran Canggu dan Legian," tutup jaksa. 


Menariknya sebelum sidang dimulai, oknum petugas dari BNNP Bali yang menjadi saksi dalam perkara ini sempat ditegur hakim. Lantaran sebelum memulai sidang sempat ngobrol tak pantas dengan terdakwa tanpa sadar siar online yang diliat para jaksa, hakim dan sejumlah terdakwa yang ngantre menunggu sidang online.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved