-->

Minggu, 23 Mei 2021

Dua Pria Bawa Pil Koplo, Ditangkap Di Pelabuhan Padangbai

 Dua Pria Bawa Pil Koplo, Ditangkap Di Pelabuhan Padangbai


Bali Kini, Karangasem -
Dua orang pria asal Jember, Jawa Timur tertangkap anggota polisi Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Padangbai pada Minggu (23/5) saat hendak menyeberang menuju Sumbawa Lombok lewat Pelabuhan Padangbai, karena kedapatan membuat klip berisi pil koplo di samping bus yang ditumpanginya. 


Dua pria ini, Satria Nur Cahaya dan Mohamad Sukron ditangkap sekitar pukul 08.30 saat akan menyebrang menaiki Bus Titian Mas yang dikemudikan oleh Sudarmansah. Saat pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 oleh petugas jaga, keduanya memilih bersembunyi di dalam toilet bus untuk menghindari pemeriksaan. Hal inipun menimbulkan kecurigaan petugas. Kemudian keduanya diminta untuk turun dan dilakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19. “Pada saat turun dari bus, Satria Nur Cahaya ini membuang satu klip berisi tiga butir pil koplo jenis Y,” ujar Kapolsek KP3 Padangbai, Kompol I Made Suadnyana .


Petugas yang melihat salah seorang pelaku membuang klip di jalan dekat bus yang ditumpangi itu langsung menginterogasi keduanya terkait kepemilikan pil koplo tersebut. Saat ditanya petugas, Satria Nur Cahaya mengakui bahwa tiga butir pil tersebut merupakan miliknya. “Dari pengakuan itu, keduanya kami lakukan tes rapid antigen dan dibawa ke Mapolsek KP3 Padangbai untuk diinterogasi,” terangnya.


Dari hasil interogasi awal di ketahui jika pelaku membeli pil koplo tersebut seharga Rp10.000 di wilayah Kebon Sari, Kabupaten Jember, Jawa timur. Pelaku Satria Nur Cahaya ini juga mengaku bahwa pil koplo yang dibawa untuk dikonsumsi sendiri. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan satuan Narkoba Polres Karangasem.


Atas Petunjuk Kasat Narkoba keduanya tidak dapat di jerat dengan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengingat pembawa Pil Y tersebut bukan sebagai pengedar hanya untuk konsumsi sendiri. “Rencana kami buat surat pernyataan saja. Karena keduanya bukan pengedar sesuai petunjuk undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu untuk konsumsi sendiri,” ungkapnya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved