-->

Senin, 03 Mei 2021

Hasil Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Gratiskan Stand PKB

Hasil Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Gratiskan Stand PKB


 [ Foto: A.A Ngurah Adhi Ardhana ]

Bali Kini ,Denpasar - Revisi tentang Perda Retribusi Jasa Usaha, menghasilkan beberapa poin dimana salah satunya tentang pemakaian stand PKB maupun panggung panggung Ardha Candra di Art Centre.


Dimana pada intinya DPRD Bali mencetuskan agat baik saat pelaksaan Pesta Kesenian Bali (PKB) maupun di luar kegiatan PKB, dibebaskan dari biaya sewa. Karena selama ini, sebelum pandemi dimana pemakaian stand dan panggung Ardha Candra dipungut retribusi.


Penghapusan biaya sewa ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang baru disahkan DPRD Bali dalam Perubahan ketiga atas Perda ini diusulkan oleh DPRD Bali (Ranperda inisiatif Dewan).


Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu tujuan dilakukannya revisi terhadap Perda ini. Kendati demikian, Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, A.A Ngurah Adhi Ardhana, dalam laporannya pada Rapat Paripurna itu menegaskan, bahwa DPRD Bali mengusulkan Raperda Retribusi Jasa Usaha ini, sebagai Raperda Inisiatif Dewan, bukan semata-mata karena pertimbangan komersial, tetapi juga keberpihakan kepada kepentingan seluruh masyarakat Bali. 


Keberpihakan itu salah satunya dalam bentuk menggratiskan biaya sewa stand dan panggung Ardha Candra. "Misalnya pada Lampiran I Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini, huruf D. Dinas Kebudayaan Bali, butir 1. UPTD Taman Budaya, mengenai Obyek Retribusi 1. Pemakaian Bangunan : a. Untuk stand kegiatan Pesta Kesenian Bali; b. Untuk stand Kegiatan di bawah Gedung Ksirarnawa, dan panggung Ardha Candra, saat ataupun di luar kegiatan PKB tarifnya ditiadakan atau 0 rupiah," jelas Gung Adhi.


Selain menghapus biaya sewa stand dan panggung Ardha Candra, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Bali dalam Perubahan Perda ini juga terlihat dengan menurunkan tarif pengujian pada Dinas Perikanan dan Kelautan. 


"Demikian juga tarif pengujian pada Dinas Perikanan dan Kelautan, yang muncul pembahasannya pada saat Rapat Kerja, kami telah setujui untuk dilakukan penurunan, sesuai dengan kondisi riil nilai pekerjaan dan berdasarkan kondisi kompetitor di lapangan, sesuai dengan nilai keekonomisannya," kata Gung Adhi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved