Bali Kini ,Denpasar - Agaknya pihak Kejaksaan Tinggi Bali tetap ngotot membuat I Gede Aryastina alias Jerinx, bisa lebih lama mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.
Setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi baik dari pihak Jerinx maupun dari pihak Penuntut Umum. Dimana artinya tetap menguatkan putusan yang diketok palu pihak Pengadilan Tinggi Denpasar, yaitu menyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara
Melalui Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyebut pihak JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadapan putusan MA berkaitan dengan kasus "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Luga menegaskan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar.
Artinya yang menyatakan Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.
Lanjutnya, putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," kata Luga.
Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka JPU segera melakukan eksekusi.
"Di mana nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tutup Luga.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram