-->

Kamis, 06 Mei 2021

Pelarangan Mudik Resmi Diberlakukan, Petugas Jaga Ketat Pintu Masuk Di Padang Bai dan Yeh Malet

 Pelarangan Mudik Resmi Diberlakukan, Petugas Jaga Ketat Pintu Masuk Di Padang Bai dan Yeh Malet


Bali Kini ,Karangasem -
Pelarangan mudik lebaran secara resmi mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). Dimana sebelumnya para pemudik sudah mencuri start mulai dari seminggu sebelum adanya pelarangan.

Pihak dari PT. ASDP sudah tidak melayani penjualan tiket untuk kendaraan maupun penumpang, kecuali kendaraan logistik dimulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. 


Puluhan petugas gabungan dengan ketat mengawasi penyekatan lalulintas di Pos Penyekatan Perbatasan Yeh Malet dan di Pos Penyekatan Pelabuhan Padang Bai. Pemudik yang nekat untuk putar balik, diminta petugas untuk kembali ke tempat tinggal mereka.


Petugas juga terlihat melakukan penyekatan double, dimana jika seandainya pemudik tersebut lolos dan berhasil menuju ke Pelabuhan Padang Bai, kembali pemudik bersangkutan harus melewati pos penyekatan di pintu masuk Pelabuhan Padang Bai. Kalaupun kendaraan tersebut berhasil masuk kedalam pelabuhan hingga ke loket tiket, maka pemudik tersebut akan tidak akan mendapatkan tiket.


Hanya truk logistik dan kendaraan tertentu seperti ambulance, mobil polisi atau TNI atau kendaraan rombongan yang tengah melakukan perjalanan dinas luar daerah dengan persyaratan ketat, yang diizinkan oleh petugas masuk kedalam pelabuhan. 


Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, kepada awak media saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Padang Bai, menegaskan jika mulai 6 mei hingga 17 Mei mendatang pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik. “Mulai hari ini kita mulai melakukan tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat, termasuk di pos penyekatan di Yeh Malet dan di Pelabuhan Padang Bai,” tegasnya. 


Sejumlah pemudik yang menyusup dalam truk agar bisa menyebrang ke Lombok juga diambil tindakan tegas dengan menurunkan pemudik tersebut dari truk. Karena sesuai aturan, dalam truk yang akan menyebrang hanya boleh ada dua orang yakni sopir truk dan keneknya. Jadi setiap truk yang akan menyebrang maupun yang baru turun dari kapal, langsung dihentikan petugas dan digeledah, jika ditemukan penumpang yang menyusup langsung diturunkan. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved