Bali Kini ,Denpasar - I Kadek Angga Budayasa, remaja 21 tahun masih terkesan diberi angin atas perbuatannya memperkosa dengan "brutal" terhadap belia berumur 8 tahun.
Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susiana,SH yang spesialis jaksa menangani kasus pencabulan umumnya menuntut terdakwa di atas 10 tahun untuk pencabulan anak.
Namun kali ini, perbuatan bejat dari terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Kadek Angga Budayasa, serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa virtual yang dipimpin hakim Hari Supriyanto,SH ,MH.,di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari anak korban berinisial FTS (8) pamit kepada ibunya bahwa ia akan pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya.
Di sana anak korban bertanya kepada terdakwa"Om Junita Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, Junita ada di dalam" sahut terdakwa.
Ketika anak korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Saat anak korban mau keluar, terdakwa menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur. Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam anak korban.
Diperlakukan seperti itu, anak korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki anak korban. Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam anak korban lepas. Terdakwapun tetap mencekram korban sambil membuka celananya.
Anak korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.
Ketika anak korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".
Seperti kesetanan, terdakwa juga menutup mulut dan hidung anak korban sampai anak korban susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh anak korban keluar kamar dan kemudian anak korban pulang sambil menangis.
Sampai di rumah, anak korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER / 06/2021 / RUMKIT tanggal 15 Januari 2021, ditemukan luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada anak korban.
"Juga ditemukan tanda penestrasi tumpul yang belum melewati selaput dara berupa warna kemerahan pada bibir kecil kemaluan," urai jaksa.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram