-->

Jumat, 07 Mei 2021

Polres Karangasem Ikut Tanda Tangani MoU Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi

 Polres Karangasem Ikut Tanda Tangani MoU Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi


Bali Kini ,Karangasem -
Kepala Kepolisian Resor Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dalam rangka komitmen dan kerjasama melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi.


Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi ialah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.


Acara ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Karangasem pada Kamis (7/5/2021) dan diikuti oleh Bupati Karangasem Bupati Karangasem I Gede Dana, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Wakil Bupati Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Ketua Pengadilan Negeri Amlapura I Wayan Suarta Dan Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, serta beberapa tamu undangan lainnya.


Dukungan dari Polres Karangasem mengingat Polres merupakan bagian dari criminal justice system (JCS). Dimana pihak Polres Karangasem sangat mengapresiasi dan mendukung terobosan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karangasem dalam proses peradilan pidana. “Kita dukung dan tentunya berpartisipasi penuh dengan kesepakatan bersama ini” Ujar AKBP Ni Nyoman Suartini. 


Pihaknya berharap dengan Sistem Peradilan Pidana Cerdas Terintegrasi ini dapat mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara/penegakan hukum dengan memadukan antar sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana melalui integrasi data yang ada di instansi terkait tersebut sehingga penanganan perkara dimulai dari proses penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.


Usai kegiatan, acara dilanjutkan sosialisasi restorative justice dan gugatan sederhana pada Pengadilan Negeri Karangasem. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved