Bali Kini ,Badung - Pemuda 26 tahun dengan inisial Ida Bagus SA terpaksa harus menerima hukumannya lantaran menjalin hubungan gelap dengan wanita yang saat itu masih berumahtangga.
Nekatnya lagi, adegan diranjangpun direkam dan disebarluaskan. Akibatnya hukuman pidana penjara selama 2 tahun diputus Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa menjalin hubungan terlarang dengan Ni Putu A (24) yang berstatus telah memiliki suami. Singkat cerita, hubungan mereka akhirny diketahui oleh suami dari Ni Putu dan akhirnya diceraikan.
Pasca perceraian tersebut, perselingkuhan mereka makin menjadi jadi. Dalam setiap adegan ranjang, keduanya foto selfie hingga membuat video adegan "kuda lumping". Ni Putu yang merasa sudah bercerai demi terdakwa, tentu menuntut sebuah pernikahan dengan terdakwa.
Namun, permintaan tersebut justru membuat terdakwa lambat laun mulai acuh dan bersikap kasar. Karena kerap terdakwa bersikap kasar, oleh Ni Putu ditinggalkan dan semua akun di medsos diblok.
"Terdakwa mengancam mengirimkan foto dan videonya kepada mantan suami Ni Putu jika tidak membuka kembali blok semua akun di medsos," sebut dalam dakwaan.
Karena takut, Ni Putu menurut. Bukannya berubah, Terdakwa justru makin bertambah kasar dan suka main tangan. Akhirnya Ni Putu pasrah untuk pergi dan kembali akun di semua medsos termasuk nomor kontak terdakwa diblok.
Karena kesal, terdakwapun mengirimkan satu foto kemesraan mereka di ranjang kepada mantan suami Ni Putu. Namun oleh mantan suami Ni Putu, tidak ditanggapi dan di jawab. "Dia sudah bukan istri saya lagi," jawab mantan suami Ni Putu dalam dakwaan.
Terdakwapun akhirnya mengirimkan adegan video syur dan seluruh foto bugil kepada mantan suami Ni Putu, disertai kata-kata kasar. Hal ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Jaksa Agus Suraharta dari Kejari Badung, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan, secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Konny Hartanto,SH.MH., menyatakan menerima putusan hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran UU IT, yakni mengirim sejumlah foto dan video berbau pornografi.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," putus hakim.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram