-->

Rabu, 14 Juli 2021

Satgas Gabungan Kota Denpasar Lakukan Penertiban 24 jam Selama PPKM Darurat

Satgas Gabungan Kota Denpasar  Lakukan Penertiban 24 jam  Selama  PPKM Darurat


Bali Kini ,Denpasar -
Sejak diberlakukan PPKM Darurat (3/7) lalu, Tim Satgas Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri terus melakukan operasi yustisi penertiban kepatuhan masyarakat terkait pemberlakuan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur serta SE Walikota terkait PPKM Darurat. Tim bergerak tidak hanya pada siang hari, sore bahkan sampai malam tim melakukan penyisiran dan penertiban terkait pelanggaran yang ditemukan.  Penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile di seluruh wilayah Kota Denpasar (12/7) kemarin malam dilakukan untuk menekan penularan covid 19.


Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan penertiban dilakukan secara stationer dan mobile. Secara stationer malam dilakukan di pos penyekatan  pos penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan G. Galunggung. Dengan jumlah pelanggar   2 Orang  salah menggunakan masker dan langsung dibina ditempat dan 8 kendaraan putar balik karena tidak membawa surat keterangan.


Penertiban juga dilakukan di Pos Lapangan Puputan Badung dengan jumlah pelanggar  1 orang dibina karena salah menggunakan   masker.   Pos Penyekatan  A. Yani dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan 16 kendaraan putar balik.


Pos Penyekatan Penatih, dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan dibina  2 orang  dan 18 kendaraan putar balik.  Pos Penyekatan Nangka Utara - Kemuda, dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan 18 kendaraan putar balik. Pos Penyekatan Kebo Iwa, dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan  1 Orang dibida dan 4 kendaraan putar balik. 


Pos penyekatan Gunung Salak dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan  12 Orang putar balik. Pos penyekatan Gunung Sanghyang, dengan jumlah pelanggar 22 Kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda dengan jumlah pelanggar yang ditertibkan 10 orang dibisa dan 28 kendaraan putar balik.


Secara mobile, Tim Induk  diawali dengan Apel Bersama setelah itu Tim bergerak dari depan Polresta menuju Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka Selatan, Jalan Supratma, Jalan Nusa Indah, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Teuku Umar Barat, jalan  mahendradata, jalan Tangkupan Prahu, balik kembali ke Mapolresta Denpasar. 

Dalam aksi Tim menemukan 1 Orang pelanggar dan diproses sidang tipiring.

Tim Kecamatan Denpasar Selatan kegiatan diawali dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Sesetan Suwung Batan Kendal, Jalan Merta Sari, Jalan Raya Panjer, Jalan  Raya Renon dan Jalan Tukad Barito kembali menuju Jalan Raya Sesetan balik ke Kantor Camat dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan. Hasilnya 1 Orang diproses Siding Tipiring. 


Tim Kecamatan Denpasar Utara

Penerapan PPKM Darurat di  Desa Dauh Puri Kaja dan Desa Dangri Kauh Menyisir Jalan Ayani, Jalan Ayani Selatan, Jalan Kartini, Jalan Nakula , Jalan Werkudara, Jalan Arjuna, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Gatsu Tengah dan Kembali ke posko kecamatan dengan menghimbau para pedagang untuk tutup sesuai dengan waktu yang ditentukan.


Pihaknya juga melakukan patroli setiap malam harinya, untuk memastikan apakah warga telah menerapkan surat edaran tersebut. 


Untuk menekan penularan covid 19 pihaknya juga selalu melakukan sosialisai protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (Ayu)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved