Denpasar ,Bali Kini - Barang bukti sabu berat 20,57 gram membuat Rindi Subarno (38), pasrah menerima hukuman dari Majelis Hakim di PN Denpasar selama 10 tahun penjara.
Setidaknya hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Neotroni Lumisensi yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang dijalani terdakwa secara online, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 10 bulan penjara," putus hakim I Putu Suyoga.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar selatan, pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari drama penggrebekan itu, polisi dari Satnarkoba Polda Bali berhasil menemukan barang bukti 7 paket plastik berisi sabu yang berat keseluruhannya 20,57 gram netto.
Terdakwa melakoni pekerjaan ini sejak awal tahun, dari upah selama menjadi kurir diakuinya terkumpul dalam bentuk materi sebanyak Rp.3 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi sabu sendiri.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram