-->

Selasa, 07 Desember 2021

Jadi Perantara Narkoba, Seorang Napi dan Kurirnya Dituntut 13 Tahun

 Jadi Perantara Narkoba, Seorang Napi dan Kurirnya Dituntut 13 Tahun


Denpasar , Bali Kini  - J
ika pemasoknya bernama Siswoyo (berkas terpisah) pria asal Banyuwangi  di tuntut hukuman selama 19 tahun penjara. Kini jaringannya I Putu Yuda Pramana dan Putu Gede Sudiarsa (napi LP Kerobokan).


Tuntutan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan,SH secara virtual itu terkait kepemilikan ganja yang dimasukkan dalam karung beras yang beratnya lebih dari 43 kg. Dimana, kedua terdakwa ini yang menjadi pemesan ganja tersebut terhadap Siswoyo (berkas tuntutan terpisah).


Terdakwa sendiri diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepada pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam amar tuntutan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugaa BNNP Bali. 


Awalnya ditangkap Putu Gede Sudiarsa alias Bagong, seorang napi Lapas Kerobokan. Dari pengabangan ini, Bagong menyebut nama seorang yang selama ini menjadi tangan terdakwa diluaran, yaitu seorang kurir, I Putu Yuda Pramana. 


Yuda sendiri diamankan saat membawa 6 kg ganja ketika tiba di Bali dari Banyuwangi. Saat itu, Yuda mengaku bahwa Ganja tersebut pesanan dari Bagong, napi di Lapas Kerobokan. 


Dari pengembangan ke dua terdakwa, Petugas berhasil mengamankan pemasoknya berikut  22 paket karung ganja dengan berat total 43,7 kg atau 43.771 gram.


Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp.3 miliar, subsideir 1 tahun," tuntut JPU.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved