-->

Selasa, 18 Januari 2022

Awal Geratisan Lanjut Hutang Sabu dan Berakhir Dipenjara

 Awal Geratisan Lanjut Hutang Sabu dan Berakhir Dipenjara


Denpasar , Bali Kini  -
I Komang BA (24) mahasiswa lanjutan tingkat akhir ini akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diajukan hukuman tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang online di PN Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan I Kadek Topan Adhi Putra ke hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa mengakui telah lama mengkonsumsi sabu. Awalnya coba-coba hingga akhirnya ketagihan dan beli dengan patungan atau saweran. 

Karena kecanduan, terdakwa yang awalnya beli sendiri dan berlanjut berani berhutang. Namun karena seringnya berhutang, dirinya menawarkan diri untuk turut serta menjual sebagai perantara jual beli sabu.

Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar ini diamankan pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita. Diperintah oleh Joker (DPO) terdakwa disuruh mengambil  ekstasi sebanyak 300  butir di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. 

"Pada saat terdakwa mengambil paketan tersebut, tiba-tiba datang petugas Polisi melakukan penangkapan. Polisi lanjut mengembangkan ke tempat tinggal terdakwa," kata Jaksa Topan. 

Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar didapat barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 

"Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram netto," tulis dalam dakwaan JPU. 

Berdasarkan bukti-bukti terkait, JPU menilai perbuatan terdakwa telah sengaja melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Jaksa Kejati Bali ini.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved