-->

Kamis, 15 September 2022

Edarkan Sabu dan Pil Eutilon, Dua Remaja ini Dihukum 7,5 Tahun

 Edarkan Sabu dan Pil Eutilon, Dua Remaja ini Dihukum 7,5 Tahun



Denpasar , Bali Kini - Dua remaja bernama Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) hanya bisa terdiam dan pasrah menerima hukuman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Konny Hartanto di PN Denpasar.

Dalam sidang yang digelar masih secara virtual itu, kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah telah melawan hukum secara bersama-sama melakukan transaksi penyalahgunaan narkotik.

Keduanya dinyatakan terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam tertulis pada dakwaan primer Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

"Menghukum kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsidair 8 bulan penjara," putus hakim di persidangan.

JPU Eddy Arta Wijaya, sebelumnya  menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menyatakan menerima putusan hakim seperti halnya dengan terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa keduanya diamankan petugas dari Polda Bali di tempat tinggalnya Jalan Letda Reta Gang 65ABCD, Yang Batu. 

"Dari penggledahan itu, Polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram," tulis dalam dakwaan.

Dari pengakuan ke dua remaja ini, mendapat narkoba itu dari orang yang dikenalnya bernama Master. Mereka bekerja mengambil tempelan secara bergantian, kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master. "Untuk pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp.100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan," papar Eddy.[rls]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved