Denpasar , Bali Kini – Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi untuk mendukung penyelenggaraan pariwisata digital budaya sebagaimana amanat Perda Provinsi bali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi. Terkait dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Bali meminta pemerintah dapat melakukan penyertaan modal daerah secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Fraksi Golkar DRPD Provinsi Bali, I Wayan Rawan Atmaja ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2022 dan Perda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi dalam sidang paripurna yang digelar di Denpasar, Jumat (9/9).
Ia mengatakan, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, sesuai ketentuan Pasal 9 Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Modal Dasar Perumda KBS berupa seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 20 miliar, modal disetor Rp 10 miliar, dan pemenuhan modal dasar dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi tersebut, kami Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada dasarnya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi hendaknya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran multifungsi yaitu sebagai perintis pelayanan publik, membuka lapangan kerja, dan mencari laba untuk mengisi kas daerah. “Untuk itu, Perumda Kerthi Bali Santhi harus dikelola sesuai prinsip swasta, namun dengan memperhatikan pula kepentingan masyarakat,” harapnya.
Rawan Atmaja mengingatkan agar pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Perumda Kerthi Bali Santhi dapat memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, karena penyertaan modal daerah merupakan bagian dari investasi langsung, maka penyertaan modal tersebut mensyaratkan adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko.
“Penyertaan modal daerah untuk penambahan modal Perumda Kerthi Bali Santhi harus dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis (renbis) perumda tersebut,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar penyertaan modal daerah dapat memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan analisis investasi agar dana publik terbebas dari risiko kerugian.[ar/ls]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram