-->

Sabtu, 10 September 2022

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bali tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bali tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD


Denpasar, Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali gelar rapat Paripurna pada,Jumat (9/9/2022). Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti. Dalam rapat diikuti oleh eksekutif dan legislatif. 


Dalam rapat tersebut disampaikanlah beberapa pandangan-pandangan umum dari masing-masing Fraksi, salah satunya yakni dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan jika


Apa yang disampaikan Gubernur Koster bahwa kebijakan pendapatan Daerah yang telah dilaksanakan melalui pengkajian serta pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka Penetapan Proyeksi Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022, ditentukan bedasarkan pada 3 hal seperti: realisasi pendapatan pada tahun yang lalu, tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali, dan potensi sumber pendapatan asli daerah.


"Kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar ditambahkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Mengingat dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat sangat berpengaruh terhadap perekonomian  Daerah seperti kebijakan kenaikan harga BBM," Kata Dra. Utami Dwi Suryadi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat. 



Terkait permasalahan utama Perubahan Pendapatan Daerah salah satunya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Daerah dalam mendukung penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan IPTEK, terutama dalam bidang pelayanan, ditanggapi Fraksi Partai Demokrat, dimana mereka menyarankan adanya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), fungsional dan bimbingan teknis (bintek).


Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan saudara Gubernur tentang pembebasan BBNKB II melalui Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2021 dan pembebasan bunga beserta denda pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022   Tentang Penghapuan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku dari tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022 serta perpanjangan pelaksanaan kebijakan tersebut sampai dengan 29 Desember 2022. Dimana kebijakan tersebut dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat dan dapat diharapkan mendorong minat masyarakat untuk membayar tunggakan pajaknya.


"Kami Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan saudara Gubernur, kenapa turunnya retribusi daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 10,7 Milyar lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 7,4 Milyar lebih atau 41,08 persen dari APBD Induk sebesar Rp. 18,2 Milyar lebih, Penurunan ini sangat luar biasa padahal saudara Gubernur sudah mengambil kebijakan pengembangan potensi dan penyesuaian tarif pada Retribusi Perizinan tertentu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2022  Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelakanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retrbusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, "katanya.


Berkenaan dengan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam Tahun 2022 dianggarakan sebesar Rp 5,7 Milyar lebih dan dalam perubahan direncanakan naik sebesar Rp 49,1 Milyar lebih atau 861,77 persen sehingga menjadi Rp 54,8 Milyar lebih, Kami Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan saudara Gubernur mengapa direncanakan kenaikan yang sangat luar biasa padahal realisasi sampai dengan Bulan Juli 2022 baru mencapai sebesar Rp 2,4 Milyar lebih atau 42,94 persen. 


Memperhatikan Belanja Modal Tanah yang dianggarkan sebesar Rp 218,5 Milyar lebih dengan realisasi sampai dengan Bulan Juli 2022 sebesar Rp 348,4 Milyar lebih atau 159, 42 persen. Disini Fraksi Demokrat memohon penjelasan kenapa bisa terjadi seperti ini, mengingat anggaran belanja adalah merupakan batas maksimum yang bisa dikeluarkan. 


Selanjutnya, pada permasalahan utama dalam Perubahan Belanja Daerah yang disampaikan Gubernur Koster,  bahwa Perencanaan Anggaran belum didasarkan pada data-data yang akurat, standar harga yang jelas dan tolak ukur kinerja sehingga dalam pelaksanaanya sering terjadi revisi atau penyesuaian volume, satuan jumlah maupun satuan harga. Dimana Fraksi Partai Demokrat memberikan saran agar Pengawasan Perencanaan Anggaran dari BAPPEDA dan INSPEKTORAT harus diperketat dan harus lebih profesional dan selenggarakan Diklat Perencaaan Anggaran.


"Memperhatikan Belanja Pegawai mengalami pengurangan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp 30,0 Milyar lebih atau 1,61 persen dari anggaran induk sebesar Rp 1,86 Triliun lebih menjadi Rp 1,83 Triliun lebih, Kami Fraksi Partai Demokrat sarankan agar tidak berpengaruh terhadap nasib dan kinerja dari Pegawai non ASN yang selama ini sudah bekerja dengan aman, nyaman dan kondusif," Jelasnya. 


Fraksi ini juga meminta agar anggaran diprioritaskan untuk mendanai kegiatan dibidang pendidikan kesehatan, budaya, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. "Kami Fraksi Partai Demokrat sarankan khususnya dibidang Pendidikan agar disiapkan Anggaran Penyususunan DID SMA/SMK yang direncanakan akan dibagun Tahun 2023 dan apraisel tanah ganti rugi yang digunakan untuk pembangunan SMA/SMK agar dianggarakan dalam Perubahan APBD Tahun 2022 sehingga berkelanjutan dengan rencana tahun 2023. Dibidang kesehatan, kami sarankan agar Unit Pelayanan Kanker di Rumah Sakit Bali Mandara dapat dilanjutkan mumpung ada bantuan alat kesehatan kanker dari Pemerintah Pusat, untuk itu agar Gedung Unit Kanker segera diselesaikan, "sarannya.


Sementara, terkait  Rencana Pinjaman Daerah pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 854,9 Milyar lebih, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur atau mekanisme kredit pinjaman yang berlaku khususnya PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

  

Sementara, dalam Raperda Penyertaan Modal Daerah Provinsi Bali kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Fraksi Demokrat menyarankan untuk mempercepat kerja operasional Perumda Kerthi Bali Santhi, sesuai dengan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022 perlu Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi. 

"Karena itu Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa sangat setuju dan sepakat dengan inisiatif Saudara Gubernur untuk membuat Perda dimaksud. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju agar Raperda ini dibahas lebih lanjut smpai menjadi Perda, " Katanya. 


Meski begitu Partai Demokrat juga menyarankan agar hal-hal berikut ini menjadi perhatian Gubernur, diantaranya; Dengan Kenaikan Harga BBM akan berpengaruh terhadap kenaikan 11 bahan pokok disarankan agar Saudara Gubernur mengaktifkan Tim Pengendali Inflasi Daerah dan menurunkan Tim Ekonomi untuk Sidak terkait dengan harga-harga kepasar. Juga berkenaan dengan Isu pembatalan pembangunan Bandara di Bali utara diharapkan agar Gubernur memberikan Klarifikasi dengan tuntas. "Kami Fraksi Partai Demokrat Sarankan Kepada Saudara Gubernur tanah-tanah provinsi yang belum memiliki sertifikat agar segera dituntaskan, " Tutupnya. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved