-->

Sabtu, 10 September 2022

Pandangan Umum Partai Gerindra Dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022

Pandangan Umum Partai Gerindra Dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022




 Pandangan Umum Partai Gerindra Dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Minta Untuk Tingkatkan SDM dalam Bisnis Dan Pariwisata Agar Dapat Meningkatkan PAD


Denpasar, Bali Kini - DPRD Provinsi Bali gelar rapat Paripurna pada,Jumat (9/9/2022). Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti. Dalam rapat diikuti oleh eksekutif dan legislatif. 


Fraksi dari Partai Gerindra menyampaikan pandangan umumnya lada rapat tersebut yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, SH, yakni sebagai berikut; Terkait perkembangan yang mendasari asumsi diadakannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya penyesuaian anggaran pendapatan daerah, penyesuaian penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, penyelenggaraan presidensiil G-20, serta penyesuaian terhadap beberapa kegiatan untuk menanggulangi kebutuhan yang bersifat mendesak dan harus dianggarkan dalam 3 (tiga) Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2021. 


"Kami Fraksi Gerindra sangat memahami hal tersebut karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang 2 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," Katanya. 


Dengan adanya perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2022 ini, Fraksi Gerindra berharap tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Tujuannya ialah mempertajam pencapaian target dan sasaran program pembangunan daerah seperti tertuang dalam Perubahan KUA Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja dalam menerapkan sistem pengelolaan administrasi keuangan pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat memahami kondisi perekonomian yang melingkupi dan mempengaruhi besaran-besaran yang diusulkan dalam 4 Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.


"Untuk mengintensifkan Pedapatan Daerah kami Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Daerah  Bali melaksanakan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah dalam mendukung penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan IPTEK, terutama dalam bidang pelayanan.  Selain itu juga memaksimalkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung terutama untuk memberikan kenyamanan wajib pajak serta dalam pengembangan pengelolaan potensi dan sumber-sumber pendapatan. Serta

mengembangkan potensi pendapatan secara optimal yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, potensi aset daerah serta sumber pendapatan lainnya, " Tandasnya. 


Fraksi Gerindra juga berpandangan untuk menstimulus masyarakat, agar  tidak hanya bergantung dari sektor pariwisata, tetapi mulai melirik ke jasa perdagangan antar pulau maupun eksport, sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat juga meningkat.


Sementara, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti, Fraksi Gerindra menyampaikan jika selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi juga dibentuk dalam rangka penyelenggaraan  Pariwisata Digital Budaya Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2022, melalui hal ini, pengelolaan kepariwisataan Bali berbasis digital diharapkan dapat menciptakan tata Kelola yang transparan, akuntabel, serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Mengingat modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali dan tidak terbagi atas saham, penyertaan modal daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 ditujukan untuk memenuhi Modal Dasar dan Modal Setor, Modal Dasar berupa seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah) sedangkan modal setor senilai Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). 


"Guna mempercepat kerja operasional Perumda Kerthi Bali Santhi, maka kami Fraksi Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur untuk menerapkan standar rekrutmen SDM yang baik, peningkatan pengawasan dan pelaporan kinerja yang berkala, analisis investasi yang cermat dan tepat, rencana bisnis dalam jangka menengah serta jangka panjang sehingga tata Kelola Perumda Kerthi Bali Santhi dapat transparan, akuntabel, serta professional tidak mematikan usaha-usaha jasa pariwisata yang sudah dijalankan oleh masyarakat Bali yang sudah berjalan selama ini. Kami Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda ini untuk selanjutnya dapat di setujui serta dibahas lebih lanjut, " Tutupnya. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved