-->

Jumat, 16 September 2022

Perda Provinsi Bali 6/2018 Sah Direvisi Sub—Dari 22 Pasal Jadi 28 Pasal

 Perda Provinsi Bali 6/2018 Sah Direvisi  Sub—Dari 22 Pasal Jadi 28 Pasal



DENPASAR , Bali Kini - Perda Provinsi Bali No. 6 tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah resmi direvisi dalam Sidang Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali, Jumat (16/9/2022). Perubahan terhadap perda sebelumnya mengakibatkan terjadi penambahan pasal yang sebelumnya dibangun oleh 4 bab 22 pasal menjadi 4 bab 28 pasal.


Kelompok Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang pada kesempatan tersebut dibacakan oleh Dr. I Ketut Rochineng, S.H., M.H., merinci berbagai kesepakatan pihaknya terhadap pembahasan raperda tersebut. “Perubahan perda terdahulu dan perda yang disepakati meliputi penambahan 1 butir dan perubahan-perubahan butir pada bagian Konsideran Mengingat, penambahan 2 butir pada Bab I Ketentuan Umum, serta penambahan enam buah pasal pada Batang Tubuh,” katanya.


Rochineng mengatakan, kelompok pembahas yang dikoordinir Drs. I Nyoman Laka tersebut juga memberi sejumlah masukan setelah perda tersebut disahkan. Pertama, dewan menyarankan kepada gubernur untuk menyusun peraturan gubernur atau sejenisnya untuk menjabarkan payung hukum yang termuat dalam raperda tersebut. “Khususnya mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen pajak daerah dan retribusi daerah,” terangnya.


Selain itu, dewan juga menyarankan pemerintah untuk mengembangkan lagi potensi-potensi baru yang terkait dengan obyek-obyek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang merupakan turunan dari obyek-obyek dalam raperda tersebut secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Misalnya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 yakni Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang  Dipisahkan terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah atau badan usaha milik   negara (BUMN) yang dalam perda sebelumnya tidak diatur, dan lain-lainnya,” katanya.[ar/r1]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved