-->

Jumat, 16 September 2022

Raperda Disetujui DPRD, Gubernur Koster Harapkan Segera Dilanjutkan dengan Pengesahan

 Raperda Disetujui DPRD, Gubernur Koster Harapkan Segera Dilanjutkan dengan Pengesahan



DENPASAR , Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui lima buat ranperda dalam Sidang Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali,Jumat, (16/9). Terhadap hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster berharap raperda yang telah disetujui dapat segera disahkan sebagai perda.


“Saya berharap dalam proses fasilitasi dan evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga raperda ini dapat segera disahkan,” katanya.

Dalam implementasinya, lanjut Koster, pihaknya pun berharap raperda-raperda itu dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.


Gubernur yang juga mantan wakil rakyat di DPR RI ini mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pada Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri     Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka raperda yang telah disetujui dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi dan evaluasi. 


Pada sidang paripurna yang dilaksanakan, DPRD Provinsi Bali telah menetapkan lima buah raperda menjadi perda. Kelima raperda tersebut antara lain Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar; Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti.[ar/r3]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved