Denpasar ,Bali Kini - Terhadap Pendapat Gubernur Bali, baik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan, maupun substansi muatan dalam Raperda inisitif dewan ini. Berikut tanggapan dari kesimpulan Dewan Provinsi Bali.
Dewan sangat setuju dengan rujukan peraturan perundangundangan yang dimaksud. "Bahkan untuk draft raperda inisiatif dewan yang kami
ajukan ini, telah terlebih dahulu mendapatkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Provinsi Bali," demikian Nyoman Laka membacakan mewakili Pansus Sejumlah Fraksi di DPRD Bali, pada Paripurna kemarin. Lebih jauh dari pada itu, Dewan juga telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan diundangkannya Permendagri dimaksud, itulah yang menjadi alasan utama mengapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah menjadi Raperda inisiatif dewan ini.
Kemudian tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain. Mengenai hal ini pun Dewan setuju dan sepakat, karena itu Peraturan Pemerintah dimaksud telah dimuat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini.
Mengenai kemungkinan kendala dalam pemungutan
dan peng-input-annya dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Dewn akan menindaklanjuti dengan, pada saat pembahasan berikutnya dengan mengundang juga perangkat daerah Bappeda Provinsi Bali dll, yang terkait langsung dengan input data dalam SIPD dimaksud.
Selanjutnya mengenai
teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam
mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dewan dalam hal ini, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan Penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tentu kami sangat setuju dan sepakat.
Karena ini memang merupakan
salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
"Namun mengenai aspek teknis tata cara penerimaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk
komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, apakah perlu dimuat dalam penormaan dan pengaturan dalam Raperda ini, ataukah cukup nanti dijabarkan dalam Peraturan Gubernur, tentu akan menjadi bahan diskusi kita dalam pembahasan berikutnya," beber Laka membacakan.
Selanjutnya, sekaligus juga akan menjadi bahan konsultasi dewan ke Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, agar mendapat arahan yang tepat dan dapat dilaksanakan (aplicable).
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram