-->

Rabu, 19 Oktober 2022

Apes Pemilik Villa ini, Tidak Tau Narkoba Tapi Dituntut 12 Tahun

 Apes Pemilik Villa ini, Tidak Tau Narkoba Tapi Dituntut 12 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji (49) pemilik villa Jepun, Kuta Utara, Badung dituntut JPU 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar virtual di PN Denpasar. Tuntutan ini dinilai sangat tidak berlogika oleh Edward Pangkahila selaku Kuasa Hukumnya.

Bagaimana tidak, Gung Panji mengakui bahwa dirinya hanya melihat bungkusan berisi narkotika di kamar yang disewa oleh salah seorang tamu asing. Turis yang menyewa villanya bernama Mr.Apple (buron) selaku pemilik Ekstasi, sabu dan kokain.

Namun hanya lantaran tidak melaporkan ke pihak berwenang jika ada temuan narkotik di villa miliknya, Gung Panji dituntut JPU pidana penjara selama 12 tahun. "Berdasar fakta selama persidangan Gung Panji tidak terbukti memiliki narkoba," ketus Edward.

Lanjutnya, bahwa fakta yuridis di persidangan dari awal dakwaan, bahkan sebelum sidang saat penyidikan di Polda Bali. "Klien kami hanya sebagai pemilik vila, bukan pemilik barang (narkoba). Barang itu milik WNA Australia bernama Mr Apple yang menyewa vila," ujar Edward. 

Kata dia, Mr.Apple saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali. Secara khusus Polda Bali juga mengumumkan masih memburu Mr Apple. 

"Justru klien saya tahu ada barang setelah diberitahu terdakwa lainnya (I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana). Dia tahu setelah Mr Apple meninggalkan kamar selama beberapa minggu dan berpesan agar kamar tidak dibuka selama ditinggalkan," ungkapnya. 

Menurut Edward, kesalahan kliennya hanya tahu ada narkoba tapi tidak melapor pada polisi. Menurutnya, Gung Panji tidak pernah menyentuh, menjual, dan tidak pernah menikmati barang. 

"Itu fakta di persidangan. Lalu, kenapa dituntut 12 tahun penjara? Bagi kami itu tuntutan sangat tinggi dan memberatkan," tandasnya. 

Edward mengaku akan menuangkan pembelaan secara lengkap melalui pleidoi tertulis pada sidang selanjutnya. "Selama sidang klien kami juga sudah menyesali perbuatannya, ini yang semestinya menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan," tukas Edward. 

Untuk diketahui, JPU Kejati Bali, Bagus P.G. Agung dan I Made Agus Sastrawan menuntut Gung Panji 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Subagiastra (35) dan Suwana (48), dituntut 14 tahun penjara. Ke tiga nya dituntut terkait kepemilikan sabu berat 35,1 kg. [*]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved