-->

Selasa, 28 Maret 2023

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terkait Perlindungan Anak

  Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terkait Perlindungan Anak


BALIKINI.NET | DENPASAR — Mencermati penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1): Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 

Fungsi dan Tugas KPAD sebagaimana dimaksud, meliputi : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Daerah;

memberikan masukan dan usulan kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak di Daerah;

menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak di Daerah;
melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak di Daerah.

Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
memberikan laporan kepada pihak berwajib di Daerah tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 3 huruf ( d ).

"Kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada   Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dalam upaya memperluas jangkuan Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," sebut I Ketut Tama Tenaya.

Dalam upaya meningkatkan perhatian dan kesadaran untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak baik anak berhadapan dengan hukum dan/atau anak berkonflik dengan hukum, Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta Jajarannya. 

"Kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan menyetujui sebagai regulasi daerah yang berfungsi responsif, progresif, dan implementatif serta gayut dan bernas untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap pemenuhan hak-haknya sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah," tutup Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved