-->

Senin, 03 April 2023

Gubernur Bali Pimpin Langsung Persiapan Dukungan Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Di Pura Agug Besakih

  Gubernur Bali Pimpin Langsung Persiapan Dukungan Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Di Pura Agug Besakih


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster terus memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu ( Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu ( Budha Paing, Wayang), 26 April 2023. Rapat persiapan dilaksanakan secara intensif dengan para pihak agar pelaksanaan Karya Ida Bathara Turun Kabeh berjalan lancar, nyaman, aman,  tertib dan sukses.

Untuk mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se- Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 ( Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Dalam arahannya, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan peningkatan kualitas pengelolaan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih wajib dilaksanakan dengan menerapkan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung sebagai implementasi VisiNangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta

Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Gubernur Bali menjelaskan penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan dengan hasil Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu: 1) Wantilan/ Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat; 2) Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas; 3) UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya
operasional perawatan dan rekening listrik/air; 4) UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem; 5) Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area
Manik Mas, dan Area Bencingah; 6) Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter; 7) Kantor BPD Bali dan ATM Center; 8) Elevator ( Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas; 9) Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah
menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir; 10) Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir; 11) Toilet 12 bilik di Area
Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untukPamedek/Pengunjung secara gratis.

Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang telah dilaksanakan tersebut berdasarkan pengalaman terdahulu, dimana arus kendaraan dan situasi yang demikian krodit berulang – ulang terjadi saat karya besar di Pura Agung Besakih. “Kita harus belajar dan sudah cukup lama belajar dari pengalaman yang kita lihat langsung, bagaimana ruwetnya perjalanan ke Besakih ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Tiap tahun begitu,” kata Gubernur Bali seraya
menjelaskan Pura Agung Besakih adalah Pura terpenting di Bali. SaatKarya Ida Bhatara Turun Kabeh, seluruh Ida Bhatara sesuhunan hadir, jadi betapa suci-nya upacara ini. Kalau (pemedek, red) sampai (Kawasan, red) Menanga saja sudah tidak senang (karena macet, red) bagaimana mereka bisa fokus ngaturang bhakti. Sudah capek dan emosi
duluan. Jadi, Saya ingin sekarang dengan dibangunnya fasilitas yang sangat lengkap ini, problem parkir dan akses bisa dipecahkan untuk
menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dilaksanakan
Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir
untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka
diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan
mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03
Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi
Pamedek/Pengunjung
Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa
Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan
mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka
mendukung
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali
sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.
7. Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari
Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam
Tatanan
Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura
Agung Besakih, maka : 1)
Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui
Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih;
2)
Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan
Kendaraan
Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area
Manik Mas dan sebaliknya; 3)
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik
Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk
Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil,
Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan
Kendaraan Angkutan Khusus (
Buggy); 4) Pengunjung hanya dapat
memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area
persembahyangan; 5)
Pamedek/Pengunjung wajib membawa
kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di
Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan 6)
Pamedek/Pengunjung wajib
menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus
yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung
Besakih.
8. Kedua, dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi
Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan
keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut
diberlakukan sebagai berikut: 1) Pelaku UMKM/Pedagang dilarang
keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan
memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan; 2) Pelaku UMKM
pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan
menggunakan tas kresek, pipet plastik,
styrofoam, serta produk lain
berbahan plastik sekali pakai; 3) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los
dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat,
berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan
pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan
non-organik, serta menjaga keasrian lokasi; 4)
Pamedek/Pengunjung
dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik,styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; 5)
Pamedek
yang membawa sarana
Upakara yang sudah dihaturkan/
lungsuran,
dilarang keras membuang sisa
lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa
lungsuran; dan 6)Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah
sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban
membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
9. Ketiga, di dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 telah
mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus
dilaksanakan secara tertib, yaitu : 1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda
Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli,
Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar
Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2)
Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih
hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil
(maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus
Besar (lebih dari 35 tempat duduk); 3) Parkir Kendaraan: a. Kendaraan
Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (
Asti
Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk, b. Kendaraan Roda Empat
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (
Kreta
Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan, c. Sepeda Motor
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (
Rangga
Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor, d. Semua
Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi
yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar
dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas
Keamanan; 4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci
Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: a. Kendaraan Bus/Truk
hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan,
yaitu dari Kedungdung menuju Menanga, b. Kendaraan Roda Empat dan
Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 1) BagiPamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan
Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area
Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa
Pempatan dan 2) Bagi
Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten
Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas,
mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh
Sah; 5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung
yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem,
diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa,
keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah
Arca/Telaga Waja; 6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawaBanten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah
menurunkan Sulinggih dan
Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di
tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar
Sulinggih dan pembawa
Banten Panganyar harus menggunakan tanda
khusus yang disediakan oleh Panitia
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh;
dan 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C
dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit
Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa
Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya.
10. Selama
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur
Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut
galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa
Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul
menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. “Jadi mohon mencari
jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.
11. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menekankan Surat
Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru BagiPamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan
Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida
Bhatara Turun Kabeh ini dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Bali,
merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang. Jadi mari
bersama - sama Kita melaksanakannya. Kami juga dari Kepolisian
Daerah Bali telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar
pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan
Besakih, serta akan disiapkannya sebanyak 764 personil pengamanan,
dimana 336 personil berasal dari Kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas
Perhubungan, Dinas PUPR, SatPol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.
“Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan
Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula
dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil Derek serta Damkar
sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan
preventif dan represif, serta sistem zona,” tegas Kapolda Bali sembari
menyatakan pengamanan yang kami lakukan juga didukung oleh CCTV
yang ditempatkan di 13 titik dan bisa dimonitor dan dikoneksikan
dengan Command Center Polda Bali. Termasuk CCTV analitik untuk
memantau kerumunan orang plus digabungkan monitoring drone. Selain
juga kita siapkan jalur emergency untuk menangani pemedek yang
dalam kondisi darurat

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved