BALIKINI.NET | DENPASAR — Dari hasil pembahasan Dewan Provinsi Bali terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali, maka dapatlah disimpulkan sebagai beberapa catatan yang disampaikan pada sidang Paripurna di gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/05).
Dibacakan secara tertulis oleh Gede Kusuma Putra, Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, bahwa setelah ditelaah kembali dengan cermat Rekomendasi Dewan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 terutama yang belum optimal dan tuntas ditindaklanjuti seperti Rekomendasi yang mendorong Peningkatan dan Pemerataan Investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil hasil atau produk produk sektor primer (Pertanian dalam arti luas).
Mencermati indikator makro ekonomi Bali dibandingkan dengan rata rata Nasional secara umum boleh dikatakan lebih baik dari capaian rata rata nasional kecuali tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata rata nasional 5.31%), tingkat inflasi (Bali 6,44% rata rata nasional 5,51%) dan PDRB Per Kapita (Bali 55,54 Juta rata rata nasional 69,43 Juta).
"Menelaah pertumbuhan Ekonomi Bali Tahun 2022 tumbuh 4,84% melampaui target RPJMD diangka rata rata 3,10% tentu kami Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi. Namun memperhatikan tingkat inflasi Tahun 2022 diangka 6,44% sesungguhnya segala upaya langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh adalah kesiasiaan. Kita tahu bersama bahwa inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang berpenghasilan tetap," baca Kusuma Putra.
Dilanjutkan, karenanya Dewan mendorong :
a. TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi.
b. OPD terkait hendaknya mendorong peningkatan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit unit produksi disektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB Per Kapita Bali (sesuai Rekomendasi nomor 1 dan Rekomendasi LKPJ 2021).
3. Kajian secara komprehensif perlu segera dilaksanakan terkait besaran bantuan desa adat dan subak dalam rangka memantapkan program pemberdayaan dua Lembaga diatas (sesuai Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ KDH 2021).
4. 44 produk hukum (18 Perda dan 26 Pergub) yang telah dihasilkan yang mengatur tata titi kehidupan Krama Bali didasarkan nilai nilai kearifan lokal menuju Bali Era Baru perlu dicermati dikaji mana mana yang belum terimplementasi dengan baik, cukup baik dan yang terimplementasi dengan baik.
5. Dengan selesainya dikerjakan beberapa program pembangunan yang iconic serta menyerap anggaran yang cukup besar Dewan berharap pengawasan dan law emforcement dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan, terkait :
a. Shortcut singaraja-mengwitani. Tanah tanah lebih sepanjang shortcut supaya didayagunakan dan dihasilgunakan secepatnya, menghindari pemanfaatan yang tidak jelas dan yang mengakibatkan kekumuhan.
b. Keindahan dan nilai nilai estetika serta urusan kebersihan kawasan suci besakih.
c. Pelabuhan penyeberangan Sanur-Nusa Penida-Lembongan.
Persoalan kemacetan disekitar padang galak perlu dicarikan solusi serta urusan recruitment tenaga kerja yang memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal.
6. Guna mewujudkan Tata Ruang Daerah Bali yang indah, asri, aman, dan nyaman, karenanya pemasangan jaringan kabel listrik, telpon, jaringan internet dan tower, perlu dilakukan pengkoordinasian dengan stakeholder terkait serta dilakukan pengawasan yang baik sehingga tidak mengganggu ruas-ruas jalan umum, ruang-ruang publik yang dilintasi, dan tidak membahayakan keselamatan jiwa manusia.
7. Pemerintah Daerah Bali diharapkan bertindak tegas terhadap setiap wisatawan yang melanggar ketertiban umum dan melecehkan eksistensi Pariwisata Bali yang berbasis pada tradisi, adat, agama, seni, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, dengan menyerahkan kepada proses hukum yang ada.
8. Dengan disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali pada tanggal 4 April 2023, sedini mungkin kita sudah harus menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi baru yang memungkinkan Pemprov bali mendapatkan manfaatnya dari keberadaan Undang-Undang tersebut diatas.
9. Mencermati Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, diantaranya mengatur ketentuan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, ditatanan praktek masih ada kendala-kendala karena belum harmonisnya aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh PLN dan asosiasi PLTS. Karenanya Dewan mendorong Pemprov untuk memfasilitasi adanya pertemuan dan koordinasi stakeholder terkait guna penyamaan persepsi sekaligus Dewan Mendorong Pemerintah Provinsi untuk secepatnya mewujudkan adanya sumber energy bersih dan mandiri.
10. Jalan Jalan yang masih rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar mendapat perhatian dan penanganan yang baik.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram