-->

Selasa, 13 Juni 2023

I Ketut Juliartha, SH: Fraksi Gerindra Dukung Tindakan Tegas Wisatawan Melanggar Aturan di Bali

   I Ketut Juliartha, SH: Fraksi Gerindra Dukung Tindakan Tegas Wisatawan Melanggar Aturan di Bali




Bali Kini - Belakangan ini Pemerintah Provinsi Bali disibukkan dengan ulah wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan sosial, tata krama, dan bahkan berbuat kriminal di Bali. 

Hal itu tidak hanya saja dilakukan oleh Warga Negara Asing, terkadang juga oleh wisatawan lokal atau Nusantara. Banyak diantara mereka yang tinggal di villa atau kos-kosan, menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua dan tidak tahu peraturan lalu lintas yang berlaku dan melakukan pelanggaran, sehingga kelihatan arogan.

Hal itu menjadi perhatian juga bagi Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 di Gedung Dewan Provinsi Bali yang dibacakan I Ketut Juliartha, SH. Pada kesempatan ini, disampaikan agar menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan yang berlaku, bila perlu mendoprtasi.

Imigrasi dan aparat terkait harus lebih tegas memeriksa ijin tinggal wisatawan, karena banyak wisatawan yang tinggal di villa maupun kos-kosan yang statusnya wisatawan tapi bisa tinggal melebihi batas waktu tinggal yang sudah ditentukan. 

"Banyak diantara mereka yang melakukan  usaha bisnis di Bali, menyewa villa atau rumah lalu mereka menyewakan kembali kepada tamu lainnya. Bahkan ada tamu yang berjualan seperti yang viral di medsos," sebutnya.

Di sarankan Gubernur agar mengintruksikan kepada Bupati/Wali Kota dan seterusnya Bupati/Wali Kota menginstruksikan kapada Kapala Desa/Lurah, Kadus/Kaling, beserta Prajuru Adat, bekerjasama untuk dapat menjaga wilayah masing-masing, mengawasi dan mendata pendatang/tamu yang tinggal di wilayah masing-masing. 

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi usaha Gubernur dan semua pihak yang berjuang secara maksimal, sehingga Undang-Undang Provinsi Bali disahkan pada tanggal 4 April 2023, dengan UU tersebut kini Provinsi dapat mengatur wilayah Provinsi Bali lebih otonom yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan  perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Perda-perda yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali dan menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama  untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya : Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur. Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal.

"Kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali," urainya. *

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved