-->

Selasa, 13 Juni 2023

Lima Poin Penyampain PDIP Terkait APBD Provinsi Bali 2022

   Lima Poin Penyampain PDIP Terkait APBD Provinsi Bali 2022



Bali Kini - Ada lima hal penyampaian yang dicermati Fraksi PDI Perjuangan terkait penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, di depan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali.

Ke lima penyampain tersebut dibacakan AA Gede Agung Suyoga,SH pada rapat Paripurna DPRD Bali ke-16, dimana Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2022.

"Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transfaransi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah," papar Fraksi PDIP.

Kedua, Laporan atas Laporan Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

Ini terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp5,59 triliun lebih.

Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun lebih.
Pembiayaan daerah terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 63,10 persen dari anggaran sebesar Rp2,05 triliun lebih;
Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp100 milyar atau 95,24 persen dari anggaran sebesar Rp105 milyar.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut ditambah adanya koreksi SiLPA sebesar Rp45,32 juta lebih sesuai Audit BPK RI, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan  Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp850,34 milyar lebih;

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp850,29  milyar lebih;
Koreksi SiLPA Tahun sebelumnya sebesar Rp45,32 juta lebih; dan
Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp330,13 milyar lebih.

“Saldo Anggaran Lebih atau SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan SiLPA Tahun 2021 sebesar Rp850,34  milyar lebih. Di samping itu, besarnya SiLPA Tahun 2022 sebagian besar merupakan SiLPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya, dimana SiLPA terikat tersebut berupa:

Sisa Dana PEN yang belum digunakan  sebesar Rp214,85 milyar lebih; Sisa Dana DAK baik Fisik maupun Nonfisik yang belum digunakan  sebesar Rp35,04 milyar lebih.
Sisa Dana BLUD yang peruntukannya untuk BLUD sebesar Rp69,56 milyar lebih. Di samping SiLPA terikat tersebut di atas, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2022 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp145,20 Milyar lebih dan Utang Belanja sebesar Rp327,68 milyar lebih, yang  wajib dianggarkan Tahun 2023 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2022. 

Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2022 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Sdr. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2022 dalam APBD Tahun Anggaran 2023. 

Ketiga, Kami Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Keempat, Kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Saudara Gubernur terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2022. 

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2022. Saldo Awal Kas sebesar Rp850,34 milyar lebih. Arus kas bersih dari aktivitas operasi  sebesar Rp586,57 milyar lebih.

“Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2022 sebesar Rp11,19 triliun  lebih, naik 6,41% dibandingkan Tahun 2021. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama Aset Tetap yang merupakan dampak dari pembangunan unggulan Gubernur  yang bersumber dari Dana PEN.

Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur, meningkatkan Tanggung Jawab penyelenggaraan Pemerintahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali  atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, tertib waktu, tertib terhadap bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan," ungkapnya.

Kelima, Berdasarkan LHP BPK RI No. 74B/LHP/XIX.Dps/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022 memuat 9 Temuan dan 29 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian.

Terhadap hal tersebut Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Gubernur dan jajaran Perangkat Daerah Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.

Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban "Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA," tutup Agung Suyoga.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved